POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait proses rekrutmen badan adhoc untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Merujuk PKPU Nomor 2/2024, tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan pada 17 April-5 November 2024.
“Pilihan untuk melakukan evaluasi SDM adhoc untuk Pilkada Serentak 2024 memang kita perlukan. Tapi kami menunggu surat edaran dari pusat terkait mekanisme perekrutannya,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, Selasa (19/3/2024).
Menurut dia, juklak dari KPU RI menjadi penting, karena menjadi panduan untuk kembali membentuk adhoc atau mengadakan rekrutmen ulang petugas pada Pilkada Serentak.
Berdasarkan PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, ditegaskan agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar, diperlukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat adhoc.
Mastur mengklaim sudah memiliki pangkalan data siapa saja petugas PPK hingga PPS yang “bermain” pada Pemilu 2024 lalu di semua wilayah NTB. Hanya, dia tidak mau menuduh bahwa pergeseran suara yang sempat heboh dilakukan semata-mata oleh para tenaga adhoc.
“Tuduhan KPPS hingga PPK yang ‘bermain’ itu juga perlu pembuktian melalui investigasi yang mendalam. Kita enggak bisa menuduh langsung PPS dan PPK yang bermain kalau enggak ada bukti yang kuat,” terangnya.
Lebih jauh diungkapkan, dalam setiap pelaksanaan pemilu, ada evaluasi dilakukan KPU RI terhadap jajaran di daerah. Proses rekrutmen tersebut dipastikan setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
“Kami akan melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait rekrutmen badan adhoc yang saat ini juga banyak kami terima laporan mereka ‘bermain’, tapi pembuktiannya belum ada,” tandas Mastur. rul























