POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB mulai minta jajaran di semua tingkatan untuk mengidentifikasi persoalan hukum yang muncul dalam rekapitulasi suara di Provinsi, kabupaten/kota, hingga tempat pemungutan suara (TPS).
Langkah tersebut dilakukan untuk menghadapi potensi gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan muncul usai pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret mendatang oleh KPU RI.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, mengaku mengendus akan ada potensi gugatan sengketa Pemilu di NTB. Indikasi itu terlihat sejak proses pungut-hitung hingga rekapitulasi suara, karena banyaknya ketidakpuasan hingga berujung pelaporan ke Bawaslu. Pula interupsi yang dilakukan saksi parpol saat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi NTB baru-baru ini.
“Kami prediksi sepertinya ada gugatan masuk untuk Provinsi NTB ke MK. Tapi untuk berapa jumlahnya belum tahu angkanya pasti. Ini karena kami belum mengadakan rakor konsolidasi menghadapi PHPU atau sengketa hasil pemilu di wilayah NTB,” papar Mastur, Selasa (19/3/2024).
Menurut dia, sesuai jadwal yang ada, pelaksanaan rakor konsolidasi menghadapi PHPU atau sengketa hasil pemilu yang digelar KPU Provinsi dengan menghadirkan KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan pada Maret ini. Nanti para divisi hukum di masing-masing KPU kabupaten/kota di NTB harus melakukan inventarisasi persoalan dan potensinya untuk Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga DPRD kabupaten/kota.
Potensi perselisihan pemilu harus dilengkapi data lengkap terkait proses yang dilalui untuk pungut hitung. Juga perselisihan hasil pemilu dengan semua bukti hingga keputusan yang diterbitkan KPU harus kuat sesuai perundang-undangan.
“Menghadapi sengketa pemilu di MK itu yang kita butuhkan adalah dokumen. Saya sudah wanti-wanti di grup koordinasi ketua hukum KPU se-NTB, agar mulai data pemilih, form kejadian khusus hingga raihan suara dari rekap TPS, PPK hingga tingkat kota/kabupaten agar diamankan,” ulasnya.
Terkait tim penyelesaian sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif di MK, dia menyebut sepenuhnya mengikuti arahan dan instruksi pusat yang akan membentuk tim. Terdiri dari jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota serta tim eksternal yang melibatkan kuasa hukum. “Yang pasti, kami di NTB siap jika ada gugatan selisih pemilu 2024 di MK,” jaminnya.
Dari catatan saat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi NTB, sejumlah perselisihan yang alot dibahas hingga dilakukan sanding data adalah sesama internal caleg PPP untuk Dapil Kabupaten Sumbawa-KSB, Partai Golkar untuk Dapil Kabupaten Bima-Kota Bima dan Kabupaten Dompu. Berikutnya, PKB dan Nasdem di Dapil Loteng Selatan untuk perebutan kursi terakhir jatah untuk kursi DPRD NTB.
Pun PPP antara caleg DPR RI Ermalena dan Wartiah, hingga Nasdem untuk Dapil Lobar-KLU antara Suharto dan Multazam. Terakhir, Partai Gerindra untuk Dapil Lobar-KLU yang mempersoalkan dugaan penggelembungan suara di TPS Sekotong yang akhirnya dikembalikan suaranya.
“Kalau untuk sengketa internal caleg satu partai, tentu jika masuk MK harus ada persetujuan ketua partai dan DPP. Di sini, jika sesama internal, agak susah masuk ke MK. Besar kemungkinan diselesaikan secara internal,” tandas Mastur. rul