Transaksi Jual Beli Ilegal Aset Pemprov NTB di Trawangan Tembus Rp100 M

AKTIVITAS ekonomi di kawasan Gili Trawangan, KLU yang kini mulai bangkit dengan adanya beberapa wisatawan yang beraktivitas di salah satu distinasi unggulan di NTB tersebut. Foto: rul
AKTIVITAS ekonomi di kawasan Gili Trawangan, KLU yang kini mulai bangkit dengan adanya beberapa wisatawan yang beraktivitas di salah satu distinasi unggulan di NTB tersebut. Foto: rul

MATARAM  – Nilai jual beli dan sewa lahan aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, KLU angkanya cukup fantastis. Tak tanggung-tanggung kisarannya, mencapai hingga lebih dari Rp 100 miliar. Parahnya, hal tersebut diduga berasal dari transaksi di bawah tangan alias bodong terhadap 46 bidang tanah yang berada di lahan seluas 65 hektar.

Dari data yang dihimpun wartawan, ternyata nilai transaksi ilegal tertinggi seharga Rp 10 miliar, hasil kesepakatan antara investor inisial SYB dengan masyarakat ZA. Sewa ilegal ini berlaku selama 20 tahun dari 2017, untuk tanah seluas 1.500 dan 500 meter persegi.

Read More

Di bawah itu, ada sewa ilegal seharga Rp8,4 miliar untuk luas tanah 1.590 meter persegi. Transaksi yang melibatkan oknum dengan inisial IA dan MA selaku investor, menyepakati perjanjian sewa selama 21 tahun, yang akan berakhir di tahun 2037.

Selanjutnya, terdapat dua transaksi jual beli ilegal, masing-masing senilai Rp8 miliar. Satu jual beli melibatkan MA dengan AVT untuk lahan seluas 1.615 meter persegi serta RT bersama AS dengan investornya MD di atas lahan seluas 1.600 meter persegi.

Dari 46 bidang lahan ini, tidak semuanya dikuasai orang per orang. Ada sejumlah nama yang mengusai dan melakukan lebih dari satu transaksi ilegal. Misalnya IA, yang bersangkutan menguasai tiga bidang lahan dengan total luas 2.712 meter persegi. Dari ketiga lahan ini, IA mendapat uang sewa hingga Rp13,4 miliar.

Ada juga ZA yang menyewakan tiga bidang lahan dengan total luas 1.991 meter persegi, senilai Rp13,3 miliar. Dengan waktu sewanya masing-masing 10 tahun dan 20 tahun.

Di data tersebut, diklasifikasikan juga model transaksi ilegalnya. Antara lain, 34 sewa; lima ganti rugi; dua jual beli; satu kerja sama; satu sewa dan ganti rugi; serta satu transaksi lainnya ganti rugi dan jual beli. Dengan total nilai transaksi ilegal mencapai Rp 102,2 miliar.

Menanggapi data itu, Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB, H. Ahsanul Khalik, membenarkan adanya data terkait transaksi ilegal di atas lahan aset milik pemprov tersebut. Menurut dia, praktik tersebut  jelas merugikan daerah. ‘’Memang benar, tidak ada sepeserpun dari transaksi tersebut masuk ke kas daerah. Makanya, kita mau dorong untuk diserahkan ke APH,’’ tegas Ahsanul, Selasa (22/2/2022).

Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB diketahui telah meningkatkan status dugaan korupsi pengelolaan aset pemprov di Gili Trawangan ke penyidikan. Pihaknya sangat  menghargai dan menghormati apa yang kini telah dilakukan kejaksaan.

Dukungan juga diberikan satgas terkait proses penyidikan tersebut. Salah satunya dengan memberikan sejumlah data, untuk membantu penyidikan. ”Beberapa pejabat pemprov juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” ucap Ahsanul.

Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Supardin di Mataram, juga membenarkan, peningkatan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022, tanggal 09 Februari 2022.

‘’Sekarang di bawah kendali tim penyidik pidana khusus,’’ kata Supardin terpisah.

Dasar pertimbangan Kejati NTB meningkatkan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dilihat dari hasil gelar perkara. Supardin mengatakan, bahwa sudah ada temuan perihal unsur pidana yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. ‘’Jadi tinggal pemenuhan alat bukti saja,’’ ujarnya.

Dalam upaya tersebut, penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi, ahli, maupun pengumpulan bukti dokumen terkait. ‘’Termasuk orang-orang yang berada dalam kawasan itu (aset Pemprov NTB) masuk agenda pemeriksaan, nanti akan dipanggil,’’ tandas Supardin. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.