GIANYAR – Rencana penutupan TPA Suwung, Denpasar pada Juni 2021 tidak berdampak terhadap penanganan sampah di Gianyar. Sebab, TPA Temesi yang dimiliki Gianyar masih mampu mengatasi masalah sampah sampai untuk beberapa tahun mendatang. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, Ni Made Mirnawati, Selasa (11/5/2021).
Lebih lanjut dikatakan, sejak 2019 Gianyar sudah tidak pernah mengirim sampah lagi ke TPA Suwung. “Sempat beberapa bulan kirim sampah ke Suwung, karena TPA Temesi overload (kepenuhan). Namun, setelah lahan TPA Temesi diperluas, kami tidak mengirim sampah lagi ke Suwung,” jelasnya.
Saat ini, jelasnya, lahan TPA Temesi mencapai 4 hektar dan ditambah dengan menyewa tanah warga 60 are. Dengan areal seluas itu, sebutnya, TPA Temesi masih menampung sampah untuk beberapa tahun ke depan. “TPA Temesi masih muat, jadi tidak masalah dengan ditutupnya TPA di Suwung,” tegasnya.
Sejauh ini, sambung Mirnawati, pengelolaan sampah di Gianyar mulai menuju ke arah kemajuan. Pembangunan manajemen pengelolaan sampah mulai menjadi tren, dengan manajemen langsung dilakukan oleh desa adat dan desa dinas, digerakkan oleh tokoh masyarakatnya.
Manajemen sampah yang dimaksud yakni pembuatan rumah kompos, pembuatan TPS 3R, hingga bank sampah. “TPS 3R dan bank sampah sangat membantu, karena beberapa sampah anorganik sudah dipilah,” terangnya.
Untuk diketahui, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, mempersiapkan TPA Temesi sebagai TPA modern. Untuk mewujudkan itu, Pemda Gianyar menjalin kerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Ruang lingkup kerja sama tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 3, menyangkut penyusunan tahapan revitalisasi TPA Temesi, meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik di bidang persampahan, dan peningkatan kapasitas SDM di bidang persampahan.
ITB melaksanakan kegiatan penyusuan tahapan revitalisasi TPA Temesi, memberi strategi dan manajemen pengelolaan sampah dengan teknologi terbarukan kepada Pemkab Gianyar.
Dengan lain ucap, kedua pihak bersama-sama menyelenggarakan kegiatan peningkatan SDM di bidang persampahan. Selain itu bersama-sama mengawasi dan mengevaluasi pelayanan publik di bidang persampahan, dengan perjanjian kerjasama ini berlaku tiga tahun sejak ditandatangani. adi
























