BANGLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli meringkus Putu Keri Darmawan (29), Sabtu (8/5/2021). Pria yang belakangan diketahui sebagai sekuriti tempat hiburan malam di Denpasar itu, ditemukan membawa sabu-sabu di Jalan Raya Merdeka, Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Nyoman Sudarma, Selasa (11/5/2021) berkata penangkapan tidak lepas berkat adanya informasi dari masyarakat. Warga menyebut di seputaran Jalan Raya Merdeka itu sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba menyelidiki. Sampai kemudian mereka melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan berhenti di pinggir Jalan Raya Merdeka.
“Anggota mengamankan yang bersangkutan yang mengaku bernama Putu Keri Darmawan (29) dengan alamat Banjar Dinas Laba Sari, Kelurahan/Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dia bekerja sebagai sekuriti di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar,” jelasnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang diselipkan dalam ikat pinggang warna hitam. Satu ponsel dan satu sepeda motor Honda Vario nopol DK 4922 FBO warna putih turut disita sebagai barang bukti. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 112 atau 115 UU No. 35/2019 dengan acaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling 12 tahun penjara. gia
























