MATARAM – Sebanyak dua dari 23 bakal calon DPD RI yang diberi akses Silon untuk input syarat dukungan, menyerahkan syarat dukungan secara fisik ke KPU NTB, Minggu (25/12/2022). Mereka Subuhunnuri sebagai pendatang baru, dan Evi Apitamaya selaku calon petahana.
Plh. Ketua KPU NTB, Agus Hilman, mengatakan, setelah diverifikasi oleh tim verifikator KPU NTB, berkas kedua bakal calon dinyatakan lengkap dan diterima. “Untuk Pak Subuhunnuri, berkas fisik syarat dukungan sebanyak 2.887 orang yang tersebar di delapan kabupaten/kota di NTB. Sementara, Ibu Evi Apitamaya sebanyak 5.828 dukungan yang tersebar di 10 kabupaten kota,” sebutnya saat dihubungi usai penyerahan berkas.
Menurut Agus, saat menyerahkan dukungan, dia didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli; dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriati. Dia menyebut 23 bakal calon DPD RI yang sudah diberi akses ke Silon untuk input syarat dukungan, mayoritas merupakan politisi senior di NTB.
Ada mantan Bupati Lombok Barat yang juga bekas Ketua DPD Partai Golkar NTB, Zainy Arony; mantan anggota DPRD NTB dan Cabup Sumbawa, Nurdin Ranggabarani; pimpinan tokoh Ormas NW, Lalu Gede Sakti; serta empat anggota DPD RI periode 2019-2024 yang kembali maju mencalonkan diri. “Alhamdulillah, kita bersyukur sekarang ini sudah banyak nama tokoh tenar yang siap menjadi calon DPD RI dari NTB,” pujinya.
Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, input syarat dukungan bakal calon DPD RI ke aplikasi Silon dilakukan sejak 6 Desember sampai 29 Desember 2022. Para kontestan mengambil akun dan password aplikasi Silon ke KPU untuk menginput syarat dukungan. Selain input syarat dukungan ke Silon, mereka juga diwajibkan menyerahkan berkas syarat dukungan itu secara fisik ke KPU. Penyerahan berkas secara fisik dilakukan dari tanggal 16 Desember hingga 29 Desember 2022.
“Sejak dimulai untuk penyerahan berkas syarat dukungan secara fisik, baru ada dua orang yang menyerahkan kepada KPU NTB,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478/2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal untuk bakal calon DPD RI, para bakal calon syarat minimal yang harus dipenuhi sebanyak 2.000 dukungan, dan minimal tersebar di lima kabupaten/kota. KPU akan melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual terhadap persyaratan dukungan dan sebaran yang sudah diserahkan kepada KPU.
Dari hasil verifikasi administrasi dan faktual tersebut, selanjutnya ditetapkan apakah persyaratan dukungan berstatus memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Jika syarat dukungan itu berstatus MS, maka yang bersangkutan berhak mendaftar sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Sebaliknya, jika TMS, maka yang bersangkutan gugur alias tidak bisa mendaftar. “Pendaftaran akan dilakukan tanggal 1 sampai dengan 16 Mei 2023,” tandasnya. rul























