POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti meluncurkan program Suksma (Siap untuk Antar Sampai Alamat), yaitu layanan pengantaran barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan kepada pemilik.
Program Suksma merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, Selasa (8/10/2024) mengatakan, program Suksma ini dilaksanakan oleh petugas barang bukti dengan mengantarkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pemilik. “Ini tidak dipungut biaya,” terangnya.
Program Suksma, ulasnya, bertujuan memberi kemudahan kepada masyarakat menerima kembali barang miliknya yang pernah menjadi barang bukti perkara. Jadi, tidak harus datang ke kantor Kejari Gianyar. Sebab, jika datang langsung ke Kejari Gianyar, mereka harus meluangkan waktu dan menghabiskan biaya.
Melalui adanya program Suksma, masyarakat disebut tinggal menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, kemudian menerima barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di rumah.
Program Suksma diharap mempercepat penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, dan mencegah penumpukan barang bukti yang ada di gudang penyimpanan barang bukti. “Juga untuk memudahkan pemeliharaan dan mencegah rusaknya barang bukti, serta untuk kepastian hukum,” pungkasnya. adi