DENPASAR – Dalam upaya menekan penularan Covid -19, Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test antigen kepada 11 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes), yang terjaring saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (6/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, saat penertiban terjaring 13 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 4 pelanggar langsung didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 9 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Bukan hanya itu, dari 13 yang terjaring, 11 orang diantaranya langsung dirapid tes antigen. Sementara sisanya (2 pelanggar) telah menunjukkan hasil swabnya. “Hasil rapid test yang dilakukan semuanya negatif,” ungkap Sayoga seraya menambahkan, jika ada hasilnya positif, pihaknya akan merujuk ke Puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Lebih lanjut Sayoga menambahkan, tim juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. yes
























