KARANGASEM – Tim Yustisi Kabupaten Karangasem kembali beraksi. Kali ini tim yustisi yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Humas Pemda dan Satpol PP Karangasem, menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Amlapura, Senin (16/3/2020).
Tim bergerak dari kantor Satpol PP Karangasem, menyisir sejumlah titik salah satunya di simpang tiga Pesagi tepatnya depan kantor BPN karangasem. Tim bergerak dengan melaksanakan penertiban terkait Perbub No. 37 tahun 2019 perubahan Perbub 56 tahun 2011 tentang Tatacara Penyelenggaraan Reklame, dimana pada pasal 10 ayat 4 bunyinya reklame untuk iklan Produk tembakau dimedia luar ruangan tidak diperbolehkan dipasang di seluruh wilayah daerah. ‘’Ya tim yustisi pagi ini (kemarin) kembali melakukan penertiban di wilayah Kota Amlapura,’’ kata Kasatpol PP Karangasem, I Wayan Sutapa.
Di simpang tiga Pesagi tepatnya depan kantor BPN karangasem, tim menurunkan satu iklam rokok yang terpasang diraklame setinggi lebih dari 4 meteran. Tim cukup kesulitan saat mencoba menurunkan iklan tersebut lantaran papan reklame cukup tinggi. Hingga akhirnya tim mendatangkan satu armada Grace milik Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, barulah proses penurunam bisa dilalukan.
Meski sudah mendatangkan armada Grace, tim tetap kesulitan hingga membutuhkan waktu cukup lama untuk menurunkan iklan rokok tersebut. Sampai sekitar satu jam lebih, tim baru bisa menurunkan iklan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, tim yustisi setidaknya menurunkan sebanyak tujuh titik iklan rokok yang berada di kawasan Kota Amlapura. 017