Tiga Cokorda “Kuasai” Panggung, DPRD Bali Paparkan Raperda Inisiatif Pengelolaan Kekayaan Daerah

COKORDA Gede Agung (kiri) sesaat sebelum membacakan Raperda Inisiatif Dewan. Di sisi kanan terlihat kursi pimpinan yang hanya diisi Wakil Gubernur Cokorda Oka Arta Ardhana Sukawati dan Wakil Ketua DPRD Cokorda Gede Asmara Putra Sukawati. Foto: hen

DENPASAR – DPRD Bali menyampaikan Raperda Inisiatif tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah pada rapat paripurna, Senin (5/9/2022).

Berbeda dengan rapat paripurna sebelum-sebelumnya, kursi pimpinan hanya diisi Wakil Ketua Cokorda Gede Asmara Putra Sukawati karena Ketua DPRD, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dua Wakil Ketua lainnya sedang ke luar daerah.

Read More

“Kebetulan” lainnya, tiga orang yang berada di panggung depan memiliki nama sama-sama Cokorda. Selain Cokorda Asmara, dari eksekutif hadir Wakil Gubernur, Cokorda Oka Arta Ardhana Sukawati, yang sama-sama berasal dari Gianyar. Sementara yang menjadi pembaca Raperda adalah Cokorda Gede Agung, Sekretaris Fraksi PDIP. Ini yang membacakan adalah Saudara Cokorda Gede Agung, ini juga saudara saya,” cetus Cokorda Asmara sembari terkekeh.

“Ini kebetulan ada tiga cokorda di depan,” komentar Cokorda Gede Agung tertawa sebelum membacakan Raperda.

Menurut Cok Agung, latar belakang penyusunan Raperda adalah disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah.

Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan, adalah meningkatkan pendapatan asli daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. “Tentu perlu pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektifitas,” jelasnya.

Karena ada perubahan sejumlah regulasi, sebutnya, maka Perda Nomor 6/2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah tidak sesuai kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

Ruang lingkup materi muatan Raperda yang akan dibentuk, terangnya, meliputi pengaturan objek sebagai berikut. 1), objek pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal di perusahaan milik pemerintah/BUMN, bagian laba atas penyertaan modal di BUMD, dan bagian laba atas penyertaan modal di perusahaan milik swasta dan/atau koperasi.

2), objek lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang terdiri dari 23 jenis objek, seperti jenis objek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis objek hasil tukar-menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya.

3), dengan dibentuknya Perda ini, maka akan mencabut Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Berdasarkan penjelasan tersebut, imbuhnya, DPRD Bali mengajukan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah untuk mendapat persetujuan Dewan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Bali,” urai mantan Wakil Bupati dan Bupati Klungkung tersebut menandaskan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.