Tidak Pakai Masker, Tim Gabungan Denpasar Denda 4 Pelanggar, 2 Orang Diamankan

SALAH seorang dari 6 pelanggar yang tidak memakai masker saat dimintai keterangan petugas Tim Gabungan Yustisi Denpasar. foto: ist

DENPASAR – Tim Gubungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penegakan hukum terkait Pergub Prokes harus terus dilakukan, mengingat penyebaran covid 19 terus bertambah pada transmisi lokal.

Bacaan Lainnya

Penegakan hukum kali ini mengambil lokasi di seputaran Jalan Pulau Buton, Jalan Pulau Nias dan seputaran Pasar Sanglah. “Agar kasus Covid-19 tidak bertambah banyak, maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin,” ujarnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam kegiatan kali ini, pihaknya menemukan 6 orang melanggar. Empat orang langsung didenda di tempat sebesar Rp100 ribu. Sementara 2 orang lagi terpaksa diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar, karena selain tidak menggunakan masker, keduanya tidak membawa identitas. ”Para pelanggar ini juga diberi pembinaan, sehingga mereka memahami kesalahannya,” imbuhnya.

TIM Gubungan Yustisi Denpasar saat melakukan operasi penegakan hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan

Menurutnya, penegakan Pergub ini bukan semata mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendendanya. Namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan. Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran covid 19.

Baca juga :  Terjatuh dari Jukung, Seorang Nelayan Hilang

Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu pihaknya terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. ‘Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut jika masih ada yang melanggar sesuai Pergub No 46 akan dikenakan sanksi Rp100 ribu bagi pelanggar perorangan yang tidak memakai masker.

Sayoga menegaskan, denda tersebut langsung masuk ke rekening khas daerah, sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk kemana.

“Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada, oleh karena itu mari bersama sama berpartisipasi mencegah penyebaran covid 19 dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ajaknya. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.