DENPASAR – Guna mempercepat penanganan Covid-19, tim yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan operasi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Pada Kamis (10/12/2020), operasi yustisi digelar di Jalan Pulau Bungin, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, dari pelaksanaan operasi prokes di Desa Pemogan ini terjaring sebanyak 44 orang pelanggar. 21 orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 23 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 21 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp100 ribu di tempat. Untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan oleh petugas.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, kegiatan ini terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus yang lebih meluas. “Operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di masyarakat,” katanya.
Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi akan terus mengedukasi masyarakat agar dapat mencegah penularan virus sehingga secepatnya pandemi ini dapat diatasi. Pihaknya mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, serta menjaga kebersihan. “Dengan memulai dan sadar dari diri sendiri, niscaya kami semua terbebas dari penularan berbagai penyakit,” pungkas Dewa Sayoga. rap