Tidak Pakai Masker, 14 Pelanggar Prokes Langsung Didenda

TIM Yustisi Kota Denpasar, saat melakukan penertiban protokol kesehatan di seputaran Jalan Tukad pekrisan dan Jalan Tukad Barito Panjer, Rabu (10/3/2021). foto: ist

DENPASAR – Sebanyak 26 pelanggar prokes terjaring saat Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali melakukan penertiban protokol kesehatan (Prokes) di seputaran Jalan Tukad pekrisan dan Jalan Tukad Barito Panjer, Rabu (10/3/2021).

Dari jumlah tersebut, 14 pelanggar langsung didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 12 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Read More

Dari 26 orang terjaring itu, hanya 8 orang dilakukan rapid test antigen dan hasilnya negatif. “Untuk sisanya (18 orang) telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 8 orang saja,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.

Yang menarik saat sidak kali ini, ada satu perempuan marah-marah saat didenda karena tidak menggunakan masker. Tapi petugas tetap saja memberikan sanksi (denda) sesuai peraturan Gubernur Bali yang berlaku.

Sayoga menegaskan, dalam kegiatan ini pihaknya hanya menjalankan tugas dalam upaya menekan penularan covid-19. Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi . Jika tidak ingin didenda, masyarakat harus patuhui protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Sayoga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) skala mikro kepada masyarakat. Tidak hanya itu, juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. yes

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.