Tidak Bayar Retribusi, Sejumlah Usaha Rafting Di-SP2

KADISBUDPAR Karangasem, I Wayan Astika. Foto: ist

KARANGASEM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karangasem akan melayangkan surat peringatan kedua kepada sejumlah perusahaan rafting yang beroperasi di Karangasem. Surat peringatan kedua dilayangkan menyusul tidak digubrisnya surat peringatan pertama yang dilayangkan sebelumnya.

“Minggu-minggu ini kami akan berikan surat peringatan kedua, karena surat peringatan pertama belum ada respons,” ujar Kadisbudpar Karangasem, I Wayan Astika, Senin (4/7/2022).

Read More

Surat peringatan diberikan lantaran mereka tidak membayar retribusi sesuai ketentuan dalam Perda 6/2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Menurut Astika, dari tujuh perusahaan rafting yang beroperasi, hanya tiga perusahaan yang saat ini membayar retribusi. Padahal retribusi dikenakan kepada wisatawan yang datang, bukan kepada perusahaannya.

“Sebenarnya retribusi ini tidak ada pengaruhnya bagi perusahaan itu sendiri, karena retribusi itu dikenakan kepada wisatawan yang datang, bukan perusahaannya. Jadi, jumlah retribusi tentu akan menyesuaikan dengan jumlah wisatawan yang datang,” kata Astika.

Sebelumnya, Astika juga mengaku menggelar pertemuan dengan perusahaan rafting untuk mencari solusi persoalan tersebut. Saat itu, beberapa alasan mereka tidak membayar retribusi, salah satunya, karena retribusi terlalu mahal. Sebab, hingga kini masih sepi mengingat perusahaan baru buka kembali setelah pandemi.

Untuk diketahui, nilai pungutan retribusi bagi wisatawan yang hendak berwisata rafting dipungut Rp15 ribu untuk wisatawan dewasa domestik, dan anak-anak Rp10 ribu. Sementara untuk retribusi WNA, dewasa Rp30 ribu dan anak-anak Rp15 ribu per orang. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.