POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem memberhentikan sementara oknum wali kelas berinisial SA (45). Keputusan dilakukan setelah sang guru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan siswi SD di Karangasem, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pemberhentian sementara dilakukan sembari menunggu putusan sidang. Jika SA terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dipecat secara tidak hormat. Selain pemberhentian sementara, PNS tersebut juga tidak mendapat gaji. Gaji terakhir pada bulan Agustus hanya diberi 50 persen, dan selanjutnya tidak mendapat gaji.
Kadisdikpora Karangasem, I Wayan Sutrisna, Senin (31/7/2023) mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan setelah ada surat resmi penahanan dari kepolisian. Sesuai aturan, karena yang bersangkutan adalah PNS, maka hanya menerima gaji 50 persen dari gaji normal. Untuk selanjutnya tidak dibayarkan sebelum ada putusan.
“Setelah ada surat penahanan resmi dari kepolisian, kami langsung menginformasikan kepada bendahara di Disdikpora dan juga BPKAD. Khawatirnya, pelaku SA ini menerima gaji penuh, sehingga akan sulit minta kembali sesuai yang seharusnya diterima,” kata Sutrisna.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum wali kelas di salah satu SD Negeri di Kecamatan Karangasem ini ditetapkan tersangka dalam kasus pemcabulan terhadap siswinya. Tersangka langsung ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karangasem pada 20 Juli lalu, setelah sempat mangkir beberapa kali dalam proses panggilan oleh kepolisian. nad
























