Terpidana Korupsi LPD Sunantaya Kembalikan Kerugian Negara Rp435 Juta

PIHAK keluarga terpidana korupsi LPD Sunantaya didampingi Bendesa Adat Sunantaya, menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp435 juta kepada Kejari Tabanan, Selasa (25/7/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Terpidana korupsi LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, I Gede Wayan Sutarja, telah divonis dua tahun penjara. Dia pun membayar uang pengganti atas kerugian Negara sebesar Rp435 juta. Uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga Sutarja kepada Kejari Tabanan, Selasa (25/7/2023).

Selanjutnya, uang pengganti sebesar itu kemudian diserahkan kepada LPD Sunantaya melalui Ketua LPD, Pande Nyoman Renata, dan Bendesa Adat Sunantaya, I Gede Ketut Partana. Hal itu dimaksudkan agar uang tersebut segera dikembalikan kepada para nasabah LPD Sunantaya.

Read More

“Setelah menyerahkan uang pengganti tersebut secara otomatis barang sitaan berupa rumah dan sertifikat lainnya kami kembalikan kepada terpidana,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan, I Nengah Ardika.

Dikatakan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang inkrah Nomor: 1140/TU/2023/7418 K/Pid.Sus/2022, terpidana hanya dibebani uang pengganti. Bilamana uang pengganti tersebut dikembalikan, maka rumah dan sertifikat lainnya, yang sebelumnya telah disita, dikembalikan kepada terpidana.

“Kami sempat tempuh upaya kasasi ke MA, karena terpidana divonis ringan, namun ditolak. Penerapan hukum sudah benar. Dengan MA tetap pada putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Nomor: 11/PID.SUS-TPK/2022/PT DPS,” ujar Ardika.

Pihaknya berharap dengan pengembalian uang LPD Sunantaya tersebut, kondisi LPD tersebut pun bisa dipulihkan kembali. Selain itu, uang-uang dari tabungan para nasabah juga dapat diberikan secara proporsional.“Harapan kami, kondisi LPD Sunantaya bisa pulih kembali, karena masyarakat sangat berharap uang mereka bisa kembali,” pungkasnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Sunantaya, I Gede Ketut Partana, mengatakan meskipun terpidana korupsi tersebut telah melakukan pengembalian uang, tidak otomatis langsung memberikan kepada warga. “Kami akan mengadakan paruman dulu, dengan menyampaikan hasil dari putusan MA dan jumlah uang dikembalikan,” ujarnya.

Menurut Bendesa Sunantaya, meskipun sudah ada pengembalian uang LPD dari terpidana, uang Rp435 juta itu belum bisa menutupi jumlah uang tabungan para nasabah. “Jika dikembalikan, paling cukup dengan uang pokok saja. Jadi, jika dikalkulasikan itu belum termasuk bunga,” jelas Partana. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.