Terkait Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan JDA

SIDANG dengan agenda putusan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka JDA terhadap penyidik Polres Tabanan, di Ruang Sidang PN Tabanan, Rabu (1/11/2023). Foto: ist
SIDANG dengan agenda putusan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka JDA terhadap penyidik Polres Tabanan, di Ruang Sidang PN Tabanan, Rabu (1/11/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Perjuangan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NCK, tak berjalan mulus. Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Sayu Komang Wiratini, Rabu (1/11/2023), menolak gugatan praperadilan yang diajukan JDA terhadap penyidik Polres Tabanan.

Salah satu pertimbangan dari putusan tersebut, hakim menyebut proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Tabanan terhadap JDA adalah sah dan berdasarkan hukum, serta tidak bertentangan dengan undang-undang. Dan, atas beberapa pertimbangan lainnya hakim kemudian menyatakan mengadili dan menolak permohonan JDA untuk seluruhnya.

Read More

Dengan penolakan hakim atas permohonan praperadilan tersebut, maka JDA tetap sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang sedang dalam proses penyidikan di Polres Tabanan. “Kami selaku penyidik Polres Tabanan sudah melakukan pelimpahan tahap awal,” ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana W., usai persidangan di PN Tabanan.

Untuk tahap berikutnya, kata Agus Dharmayana, pihak penyidik akan berupaya merampungkan pemberkasan atas penyidikan kasus pelecehan seksual dengan tersangka JDA. Termasuk ketika harus melalui adanya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka ke PN Tabanan, namun pihaknya yakin atas langkah-langkah penyidikan yang dilakukan.

“Kami juga bukan penyidik kemarin sore, karena kami yakin bahwa kami bisa. Mungkin ini hanya cobaan, namun pengalaman kami tidak perlu ada yang diragukan lagi. Dan, tentu setelah ini kami pasti on the track sampai berkas P-21,” tegasnya.

Dikatakan Agus Dharmayana bahwa sampai saat ini proses pelimpahan tahapan awal sudah dilakukan, dan tinggal melengkapi berkas penyidikan, sesuai dengan petunjuk jaksa. “Pelimpahan selanjutnya tentu secepatnya, setelah kami lengkapi petunjuk jaksa,” imbuhnya.

Sementara I Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum JDA, setelah putusan hakim atas praperadilan yang diajukan itu, tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kita tetap hormati proses hukum yang berlaku, termasuk dalam menghadapi tuntutan jaksa dalam proses hkum berikutnya,” ujarnya. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.