POSMERDEKA.COM, TABANAN – Pembentukan rumah restorative justice (RJ) bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, bisa sebagai tempat untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia, yaitu musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara. Hal itu diungkapkan Kajati Bali, Narendra Jatna, dalam acara peresmian Griya Restorative Justice Adhyaksa secara serentak di 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan, yang dipusatkan di Kantor Camat Kediri, Tabanan, Rabu (1/11/2023).
Selain itu, lanjutnya, pembentukan rumah RJ diharapkan dapat jadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya jaksa, dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif. “Semangat membangun rumah RJ agar terus dimaknai filosofinya di kemudian hari, agar jadi salah satu wujud nyata dan langkah awal mewujudkan cita-cita untuk keadilan substantif yang diharapkan masyarakat,” harap Narendra.
Dikatakan, gagasan mendirikan Griya Restorative Justice bermula ketika telah dirintis sejak tahun lalu oleh Jaksa Agung. RJ merupakan wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada jaksa, serta sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait.
“Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali terhadap keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” tegasnya.
Selaras dengan harapan Kejati Bali, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya pun menyambut baik pembangunan Griya Restorative Justice, sebagai wujud kolaborasi pembentukan hukum yang berkeadilan. “Selaku kepala daerah, saya menyambut antusias dan memerintahkan kepada jajaran dan para camat untuk berkolaborasi dalam pembentukan Griya Restorative Justice, dengan menyiapkan ruang rapat yang ada di seluruh kantor camat, dan agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung kehadiran restorative justice. Hal ini sejalan dengan spirit salah satu program dari Asta Program, yaitu pembangunan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Melalui konsep keadilan restoratif ini, Sanjaya berharap agar kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. “Atas peresmian Griya Restorative Justice ini, semoga dapat selalu berkolaborasi dengan upaya kami dalam pembentukan hukum yang berkeadilan, sebagai program untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” imbuhnya.
Sementara Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, menyebutkan bahwa pembentukan Griya RJ Adhyasa dilaksanakan secara serentak di sepuluh kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan. “Diharapkan pula, dengan pembentukan Griya RJ Adhyaksa, bisa jadi sarana alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat,” ujarnya.
Griya RJ Adhyaksa juga diharapkan dapat jadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep RJ, serta tupoksi bidang lain yang ada di Satker Kejaksaan Negeri Tabanan. gap
























