Terganjal Akses DP4, Pengawasan Bawaslu Perlu Improvisasi Lapangan

I Putu Agus Tirta Suguna. Foto: ist
I Putu Agus Tirta Suguna. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Data pemilih bukan sekadar rangkaian angka atau nama dalam daftar, melainkan jantung dari proses pemilu yang kredibel. Data pemilih juga potret masyarakat yang terus bergerak dinamis, baik secara alamat tinggal maupun usia. Bawaslu dan KPU berperan krusial, sekaligus menghadapi tantangan, dalam memastikan setiap warga negara yang berhak memilih benar-benar terdaftar, dapat menggunakan haknya, serta mencegah yang tidak berhak masuk ke dalam daftar.

Isu strategis tersebut yang menjadi sorotan dalam rapat koordinasi persiapan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang digelar Bawaslu Bali bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Bali secara daring, Selasa (17/6/2025). Membuka diskusi, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, berujar tantangan utama Bawaslu selama ini adalah tidak punya akses langsung terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). “Harapan kita bersama dalam revisi regulasi mendatang, Bawaslu dapat diberi akses resmi,” cetusnya.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Suguna menekankan keterbatasan akses data bukan berarti pengawasan harus terhenti. Menurutnya, DP4 penting karena menyangkut manusia yang sangat dinamis. Namun, dalam konteks pengawasan, Bawaslu tidak bisa semata-mata bergantung pada data formal. Pengawasan harus tetap berjalan, bahkan ketika data belum diperoleh lengkap.

“Kita harus bisa bergerak dengan pendekatan-pendekatan lain di lapangan, sembari terus mendorong akses terhadap data yang valid dan mutakhir,” paparnya.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyuarakan pesan senada. Dia mengingatkan apabila memang akses DP4 tidak diperoleh, harus dilakukan langkah lain seperti verifikasi secara faktual di masyarakat. Prinsipnya adalah Bawaslu mengawal hak pilih. “Kita harus memberi ruang bagi yang berhak, dan mengeluarkan yang tidak berhak. Ini wajib hukumnya bagi pengawas,” tegasnya.

Ariyani menitikberatkan pendekatan partisipatif bukan sekadar melibatkan masyarakat, juga memastikan para pengawas memiliki empati dan kemampuan komunikasi yang baik. Jangan sampai pengawas datang ke masyarakat hanya sebagai pelengkap administrasi. Bawaslu harus hadir sebagai bagian dari solusi, memahami konteks lokal, dan menyampaikan informasi secara persuasif.

“Karena pada akhirnya pengawasan bukan sekedar kegiatan teknis, tapi penguatan kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri,” ulasnya.

Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menambahkan, keterbatasan data tidak boleh jadi alasan untuk stagnasi. Dia merujuk Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 yang mengamanatkan pengawas untuk melakukan uji petik. Bawaslu disebut bisa bergerak dari mana saja. Turun ke lokasi, mendampingi masyarakat yang belum terdaftar dengan koordinasikan hasilnya ke KPU.

“Kita juga bisa menyasar titik-titik keramaian seperti pasar, objek wisata, ruang komunitas, itu semua bisa jadi sumber informasi pemutakhiran data. Waktu kita masih cukup banyak untuk membangun gerakan pengawasan data yang berkelanjutan,” serunya menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses