POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Turunnya Inpres 2/2025 yang menitikberatkan ke terwujudnya swasembada pangan, akan berdampak terhadap kemungkinan kocok ulang penganggaran di APBD 2025 setiap daerah. Sebab, harus ada penyesuaian program di daerah dengan kebijakan pusat. Khusus untuk APBD Provinsi Bali 2025, Ketua Komisi 2, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menyarankan agar kocok ulang ke sektor pertanian. “Jadi, supaya linier dengan target Presiden Prabowo untuk swasembada pangan,” sebutnya, Selasa (11/2/2025).
Mengenai potensi akan ada program tertentu di APBD 2025 yang mesti disingkirkan demi memberi ruang fiskal untuk kebijakan atensi Presiden, dia mendaku sependapat. Sebab, kebijakan Presiden wajib diikuti di daerah. Untuk kebijakan swasembada pangan di Bali, dia mengusulkan untuk ada perda tentang perlindungan hasil bumi dan produk lokal Bali. “Terkait (penyisiran) anggaran, saya pribadi berharap ada penyesuaian ke arah pertanian, peternakan dan perikanan,” papar Ajus, sapaan karib politisi Golkar ini.
Soal apakah saran itu diadopsi oleh eksekutif atau tidak, dia mengaku tidak masalah. Ajus menyatakan sepakat dengan Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang menyerahkan bagaimana penyesuaian nomenklatur di APBD disesuaikan dengan instruksi Presiden. “Sama seperti apa yang Ketua DPRD sampaikan, kita tunggu rencana Gubernur (terpilih) seperti apa. Sebab, kuasa pengguna anggaran itu Gubernur,” terangnya.
Disinggung pandangannya sebagai Ketua Komisi 2 apa kegiatan atau program di APBD 2025 yang layak disisir untuk mendapat anggaran menjalankan Inpres 2/2025, Ajus menegaskan hal itu harus dirembukkan dulu bersama anggota Komisi 2. “Saya harus diskusi dulu dengan teman-teman di Komisi 2,” tandasnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Bali, Nyoman Suyasa, menilai Inpres 2/2025 bagus untuk efisiensi anggaran. Jadi, tidak ada anggaran di APBD yang dihambur-hamburkan. “Efisiensi sangat positif, fokus kepada program yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi,” sebut politisi Gerindra tersebut. Namun, dia tidak menjawab ketika ditanya program apa yang dimaksud “menghambur-hamburkan” anggaran itu.
Sebelumnya, terkait Inpres tersebut, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, berujar sejauh ini belum ada revisi atas APBD Induk 2025. Dia menyebut APBD Induk 2025 sudah ketok palu pada tahun 2024, jadi tidak bisa serta merta mengikuti instruksi pusat. Ada mekanisme yang mesti dijalankan untuk segaris dengan kebijakan pusat, yang diputuskan setelah APBD disahkan.
“Belum, belum ada perubahan. Untuk dipahami, pengguna anggaran adalah Gubernur terpilih yang sampai sekarang belum dilantik. Mari bersabar menunggu pelantikan,” jelas Dewa Jack, sapaan karibnya, Senin (10/2) lalu.
Berhubung APBD Induk 2025 memuat sejumlah program dengan anggaran yang sudah disetujui, sebutnya, maka ketika ada perubahan atau pergeseran dibutuhkan keputusan politik dari Gubernur terpilih. Sebab, Gubernur terpilih adalah sebagai pengguna anggaran. Bergantung kebijakan Gubernur program mana nanti yang akan diputuskan untuk efisiensi, supaya tersedia anggaran guna menyesuaikan dengan garis kebijakan pusat.
“Kalaupun tidak dengan langkah efisiensi, tapi sesuai keputusan proses anggaran yang dilaksanakan sesuai mekanisme pada tahun 2024 untuk APBD Induk 2025, seorang gubernur tidak menyalahi aturan. Sebab, itu merupakan kesepakatan dengan DPRD,” terangnya. hen