Temukan 5 Kg Lebih Ganja, BNNP Bali Geledah Gudang Narkotika di Ubud

PETUGAS saat menggeledah rumah kos pelaku pengedar narkotika di kawasan Desa Mas Ubud. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – BNN Provinsi Bali mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan gudang penyimpanan salah satu vila di daerah Ubud, Gianyar, Kamis (5/12/2024). Pelaku merupakan jaringan sindikat Sumut-Bali.

Penggeledahan oleh BNNP Bali dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Made Sinar Subawa, di rumah kos tersangka RZ (29), di kawasan perumahan Jl. Arjuna Desa Mas, Ubud. Penggeledahan turut dihadiri Kepala BNN Kabupaten Gianyar, Sudirman, yang bersinergi dengan BNNP Bali.

Bacaan Lainnya

Sinar Subawa mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi BNN Provinsi Sumatera Utara. Mereka mengabarkan ada paket kiriman diduga narkotika dikirim ke Bali.

Berdasarkan informasi tersebut, Minggu (24/11/2024) Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan dua tersangka, yakni RZ (29), pegawai swasta, yang berperan sebagai pengambil paket. Kemudian ADO (21), mahasiswa yang memesan narkotika tersebut.

“Modus yang digunakan dalam melancarkan aksi peredaran gelap narkotika, yaitu dengan memanfaatkan jasa ekspedisi,” terang Subawa.

Dalam pengungkapan tersebut, ADO sempat berusaha melarikan diri, tapi dapat diamankan kembali oleh petugas. “Menurut pengakuannya, ada satu paket lagi kiriman yang diduga narkotika, tapi belum sampai,” imbuh Subawa.

Baca juga :  Siap-siap! Puncak Musim Kemarau, 34 Desa di Karangasem Berpotensi Kekeringan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (28/11/2024) petugas membawa kedua tersangka ke salah satu perusahaan jasa titip di daerah Denpasar untuk menerima paket tersebut.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini adalah dua paket narkotika jenis ganja, dengan masing-masing beratnya 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto. Total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 5.523,98 gram netto.

“Berdasarkan hasil interogasi, rencana ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum pergantian tahun,” lugasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.