Telat Bikin RPJMD, Kepala Daerah Dapat Disanksi Administratif

WAKIL Bupati Bangli, I Wayan Diar, saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) – Substansi Baru (SB) Tahun 2025 di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Selasa (3/6/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) – Substansi Baru (SB) Tahun 2025 di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Selasa (3/6/2025). Musrenbang dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, dan pimpinan OPD di Pemkab Bangli.

Musrenbang bertujuan menyelaraskan arah pembangunan daerah, memastikan partisipasi aktif masyarakat, dan merumuskan program prioritas yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga Bangli.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Diar mengatakan, sebagai bagian dari satu kesatuan wilayah Provinsi Bali, pembangunan di Kabupaten Bangli tentu juga harus searah dan selaras dengan program pembangunan Pemprov Bali secara keseluruhan. Ini tertuang dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025 – 2125.

Tantangan ke depan juga semakin penuh kompleksitas di tengah kondisi global yang begitu dinamis, fenomena global yang penuh perubahan, penuh kecepatan, penuh risiko, dan penuh kejutan. Ini sering jauh dari kalkulasi pemegang kebijakan.

“Karena itu saya mengajak seluruh komponen masyarakat Bangli untuk tetap solid, satukan tekad ‘Jengah Membangun Bangli’. Sebab, Bangli adalah rumah kita, Bangli adalah tanah kelahiran kita yang harus kita perjuangkan,” ajaknya.

Diar juga mengajak seluruh masyarakat Bangli untuk bergotong-royong bangkit membangun Bangli. Bangli jengah bukan sekadar slogan, tapi mencerminkan tekad untuk bangkit, bergerak maju, dan berdikari dalam membangun daerah yang berkelanjutan serta berdaya saing.

“Tidak ada hasil yang mengkhianati usaha, dan tidak ada sesuatu yang mustahil dicapai sepanjang kita mau bekerja keras. Seperti pesan Bung Karno, ‘barang siapa yang ingin mutiara, maka harus berani terjun di lautan yang dalam’,” serunya.

Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, menjelaskan, RPJMD adalah penerjemahan visi-misi politik dari Bupati dan Wakil Bupati yang harus diteknokratikan serta disusun dalam satu dokumen jelas.

Visi-misi yang menjadikan mereka terpilih akan diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah setelah mereka menjabat, sebagai program pembangunan daerah. “Saya juga mengingatkan, apa program yang direncanakan selama lima tahun harus sudah tercantum secara indikatif dalam RPJMD,” pintanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014, sambungnya, RPJMD itu ditetapkan enam bulan setelah kepala daerah dilantik. “Jika tidak, tentu sesuai Undang-Undang, Bupati, Wakil Bupati serta DPRD semua bisa dikenakan sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” lugasnya menandaskan. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses