DENPASAR – Untuk menekan penyebaran Covid-19 (corona), Desa Dangin Puri Kangin bersama Tim yang terdiri dari Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Limas, Kadus, Kelihan Banjar, BPD dan Satgas, secara rutin melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker, Rabu (4/11/2020) malam.
Tim juga menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Saat dikonfirmasi Kamis (5/11/2020), Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra mengatakan, patroli dialogis dan edukasi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran covid-19 dimulai pukul 20. 00 wita di lingkungan Banjar Kreneng Kaja, wilayah Desa Dangin Puri Kangin.
Patroli menyasar 7 banjar yang ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin. Selain pemantauan keamanan wilayah agar tetap terjaga dengan baik dan kondusif, tim juga melakukan edukasi prokes covid 19 dimana yang di sasar adalah warung, supermarket, toko dan pengunjung. yes
























