DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Perda Kota Denpasar kembali mengelar sidak (operasi penertiban) disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di seputaran wilayah Pemecutan Kaja, Dernpasar, Kamis (5/11/2020).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Yang tidak menggunakan masker langsung didenda Rp100 ribu. “Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.
Seperti hasil sidak di seputaran wilayah Pecutan Kaja, terjaring sebanyak 10 pelanggar. Dari 10 orang yang melanggar, tambah Sayoga, sebanyak 6 orang tidak menggunakan masker dan langsung didenda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan sisanya (4 pelanggar), hanya diberikan pembinaan karena mereka menggunakan masker tidak benar.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda sesuai Pergub 46, Sayoga mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. ”Itu sudah ada peraturan yang mengatur. Jadi, bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang,” terangnya.
Sidak ini, lanjutnya Sayoga, tujuannya menegakkan disiplin Prokes dalam upaya pencegahan Covid-19. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat, pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. yes
























