Tata Kelola Aset Tanah Daerah Pemkab Badung Capai 90 Persen

PJS Bupati Badung, Ketut Lihadnyana (kiri) saat menerima sertifikat salah satu aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung dari Gubernur Wayan Koster di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis (22/10/2020). foto: ist

Pjs. Bupati Lihadnyana Minta Selamatkan Aset Pemerintah

MANGUPURA – Pjs. Bupati Badung, I Ketut Lihadnyana, meminta semua pihak untuk menjaga dan selamatkan aset-aset daerah Badung. Keselamatan aset baik dalam bentuk tanah maupun dalam bentuk lainnya untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta menutup celah korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikannya usai menerima sertifikat salah satu aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung yang diserahkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali yang digelar di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis (22/10/2020).

Acara dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal; Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar; Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo; Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali, Haryanto W. S.

“Tentu ini menjadi cambuk pagi kita semua di pemerintah Kabupaten Badung untuk terus berusaha memberikan yang terbaik dalam pengelolaan aset. Penyertifikatan aset tanah Pemerintah Kabupaten Badung dengan kekuatan hukum yang jelas ini tentu untuk mendorong pencapaian penyelamatan aset,” kata Lihadnyana.

Sementara itu, Gubernur Koster dalam sambutannya mengatakan pengelolaan aset pemerintah harus dilakukan sebaik mungkin untuk menutup terjadinya tindakan korupsi. Hal ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan pemerintah.

Baca juga :  Ironi Pedagang Kopi Batal Terima PBSU, Suami PNS Lulusan SMP dan Sedang Sakit

“Apa yang dilakukan KPK merupakan langkah yang sangat baik berkaitan dengan aset dan pendapatan daerah dimana banyak temuan oleh KPK, ini harus kita benahi terus, banyak aset yang dimiliki provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali yang belum terkelola dengan baik dan belum memiliki kepastian hukum dan belum bersertifikat,” katanya. 020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.