Tanah Mau Disertifikatkan, Warga Gugat Disdik Gianyar, Juga Desa Dinas dan Adat Guwang

SEJUMLAH warga Guwang mendatangi PN Gianyar, Rabu (25/8/2021). foto: adi

GIANYAR – Dinas Pendidikan Gianyar, Desa Adat Guwang, dan Desa Dinas Guwang, digugat I Ketut Gede Dharma Putra, warga Banjar/Desa Celuk, Sukawati terkait kepemilikan tanah di kawasan Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (25/8/2021), objek sengketa dalam hal ini adalah tanah sekolah dasar (SD) SDN 1, 2 dan 3 Guwang dengan tergugat Dinas Pendidikan Gianyar. Tanah kantor Kepala Desa Guwang dengan pihak tergugat Desa Dinas Guwang. Selain itu, tanah Pasar Tradisional Tenten, tanah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Guwang, Tanah Tentenmart sebagai tergugat adalah Desa Adat Guwang.

Read More

Kuasa hukum penggugat, I Wayan Suardika, SH., MH., bersama tim mengatakan, tanah tersebut dari dulu memang milik kliennya. Namun, dalam perkembangannya, pihak tergugat mau mensertifikatkan tanah tersebut.

Selama ini, kliennya berusaha melakukan upaya mediasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, tapi pihak tergugat saat itu tidak mengindahkan, sampai kemudian dilakukan gugatan. “Alasan baru sekarang digugat, karena rencana dari tergugat akan mensertifikatkan tanah itu. Kami sudah minta mediasi di BPN, tapi dari pihak tergugat tidak menghadiri,” ujarnya.

Bendesa Guwang, Karben Wardana, selaku pembicara pihak tergugat mengatakan, dari awal dia tidak tahu alasan pihaknya digugat. Namun, setelah diketahui bahwa gugatan ini terkait tanah, pihaknya mengaku kaget.

Sebab, tanah yang menjadi objek sengketa ini telah dikuasai secara fisik sejak turun- temurun. Pihaknya pun telah mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sehingga resmi sebagai wajib pajak atas objek tersebut.

“Status lahan ini sudah ada di peta wilayah, sertifikat, SPPT kami sudah bayar. Selama ini tak ada menanyakan tanah itu, untuk mengelola tidak ada. Kok baru sekarang ada seperti ini?” ujarnya heran.

Karben mengaku akan terus berjuang untuk mempertahankan tanah tersebut. “Kami akan pertahankan. Karena ini warisan kami,” tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, Wayan Sadra, mengaku menghormati proses persidangan. Dalam panggilan pengadilan, Rabu 25 Agustus, dia hadir bersama kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya.

‘’Kami ikuti, karena menghormati proses persidangan. Namun terkait status lahan tersebut, kami di Dinas Pendidikan Gianyar hanya pengelola lahan. Karena ada panggilan sidang, tentunya wajib hadir,’’ ungkapnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.