JEMBRANA – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana atas kinerja dalam penyelesaian berbagai tindak pidana yang selama terjadi di Jembrana.
Hal tersebut terungkap saat pemusnahan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejari Jembrana, Kamis (17/2/2022).
Sejumlah 50 BB perkara tindak pidana umum mulai dari narkotika, pencurian, pornografi, perjudian, pemalsuan dokumen, uang palsu, dan persetubuhan di bawah umur dengan total nilai Rp500 juta. Untuk BB narkotika, terdapat sabu-sabu sebanyak 207,92 gram, ganja kering 11,30 gram, pil koplo 3.605 biji, serta barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara hingga fungsi tidak bisa digunakan lagi. Mulai dari dibakar, direndam hingga dilarutkan menggunakan blender.
‘’Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kejari Jembrana. Bukti kerja keras Kejari Jembrana bersama seluruh stakeholder dalam menyelesaikan berbagai tindak pidana khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Upaya ini untuk menyelamatkan generasi muda Jembrana dari bahaya narkotika,” ungkap Bupati Tamba didampingi Wabup Ipat.
Tamba mengatakan ke depan terus mendorong generasi muda Jembrana agar tidak terbelenggu dalam dunia hitam penyalahgunaan narkotika
“Kita tahu, betapa berbahayanya dampak dari penyalahgunaan narkotika. Saya bersama jajaran Forkopimda akan terus mendorong agar anak-anak muda di Jembrana melaksanakan kegiatan-kegiatan positif sehingga dapat menjauhi dunia narkotika. Kegiatan hari ini bukti bahwa kita pemerintah daerah tegas dalam menindak terkait pidana-dana umum seperti halnya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Kajari Jembrana, Triono Rahyudi, mengatakan pemusnahan BB ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi; Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana; Sekda I Made Budiasa, perwakilan dari Pengadilan Negeri Negara, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jembrana. man
























