Tak Punya Izin Usaha Akomodasi, PARQ Ubud Ditutup

TIM Teknis Pengawas Perizinan menutup sementara PARQ Ubud. foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Pemkab Gianyar menutup sementara usaha akomodasi yang terletak di Jalan Sri Wedari, Ubud pada Selasa (12/11/2024). Penutupan dilakukan Tim Teknis Pengawas Perizinan yang dikomandoi Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta.

Menurut Mudiarta, penutupan ini karena usaha akomodasi tersebut tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan dalam berusaha, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Penutupan ini sementara, sampai mereka bisa melengkapi persyaratan dasar perizinan. “Ketika didatangi tim kami, mereka tidak memiliki perizinan dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” jelasnya.

Penutupan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan, yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Satpol-PP dan Bagian Hukum. Rapat dipimpin Sekda dengan mengundang PARQ Ubud sudah dua kali dilaksanakan, tanggal 30 Mei dan 1 November lalu.

Dalam rapat tersebut, PARQ Ubud yang diwakili salah satu pemilik belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan. “Dia menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi,” sambung Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha.

Baca juga :  Siapkan Posko Aduan Masyarakat, Bawaslu Bali Petakan 4.439 TPS Berpotensi Rawan di Pilkada

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat teknis pengawasan perizinan, Satpol-PP bersama dengan Tim Monev Trantibum Gianyar melakukan pemasangan dua spanduk di kawasan PARQ Ubud, sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati.

“Kami bersama Kejaksaan, Kodim 1616/Gianyar dan Polres Gianyar memasang spanduk penutupan operasional di PARQ Ubud, diawali dengan surat pemberitahuan penghentian dan permakluman,” lanjut Watha.

Spanduk yang dipasang di kawasan PARQ Ubud berisi penghentian sementara operasional PARQ Ubud, sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bangunan PARQ Ubud di lahan LSD dan LP2B diberhentikan segala aktivitasnya, dan wajib mengembalikan lahannya ke lahan semula.

Pemasangan spanduk penghentian operasional ini sebagai upaya pengawasan atas kepatuhan, sesuai surat pernyataan yang dibuat pihak pengusaha, dan sesuai surat pemberitahuan penghentian dari Satpol PP. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.