POSMERDEKA.COM, BANGLI – Kasus penipuan menjadi pegawai kontrak Provinsi Bali, yang melibatkan oknum ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Bangli berinisial Sang Ketut KP (40), kini dalam proses ke Kementerian PAN-RB sambil menunggu keputusan pengadilan. Namun, aktor intelektual dari penipuan yang bernama Ni Wayan P (45), sesuai KTP beralamat di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, sampai kini masih buron.
Menurut Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, sampai saat ini tim telah melakukan pelacakan keberadaan yang bersangkutan. ”Dia selalu berpindah-pindah dan selalu mengganti nomor HP,” ujarnya.
Disinggung apakah yang bersangkutan pernah melakukan hal yang sama, Winangun berujar Ni Wayan P pernah melakukan hal yang sama di wilayah Gianyar. “Sempat ditahan,” jawabnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Polres Bangli menangani kasus penipuan berkedok bisa meloloskan menjadi pegawai kontrak di Provinsi Bali, juga bisa mutasi pegawai dari kontrak Kabupaten menjadi kontrak Provinsi.
Setidaknya ada empat korban dari pelaku yang juga ASN di Pemkab Bangli. Setelah uangnya diserahkan, pelaku hanya janji-janji tapi tidak terealisasi. Ada korban melaporkan mengalami kerugian Rp155 juta, ada yang Rp110 juta, yang ketiga Rp190 juta dan yang keempat Rp75 juta. Total Rp530 juta.
Uang yang terkumpul diserahkan kepada Ni Wayan P (45). Terduga pelaku ini belum ditetapkan sebagai tersangka, dan masih dalam pengejaran polisi. Tersangka Sang Ketut KP mengaku uang para korban diserahkan kepada Ni Wayan P. Dari uang yang dikumpulkan, tersangka mengaku hanya mendapat komisi Rp140 juta. gia