Permudah Pengawasan, Bawaslu Bali Dorong Keselarasan Data Sipol

BAWASLU Bali dan KPU Bali saat koordinasi dan penyandingan data partai politik berkelanjutan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bersama KPU Provinsi Bali, Kamis (13/8/2026). Foto: ist
BAWASLU Bali dan KPU Bali saat koordinasi dan penyandingan data partai politik berkelanjutan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bersama KPU Provinsi Bali, Kamis (13/8/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pembaruan data yang dilakukan oleh partai politik belum dapat dipantau secara langsung melalui Sipol Viewer Bawaslu. Padahal hal tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Pandangan itu disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat koordinasi dan penyandingan data partai politik berkelanjutan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bersama KPU Provinsi Bali, Kamis (13/8/2026).

Menurut Sutrawan, penyandingan data merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. “Bawaslu belum dapat secara langsung tahu waktu pembaruan data yang dilakukan partai politik melalui Sipol Viewer, yang digunakan dalam pelaksanaan pengawasan,” sebutnya.

Read More

Selain memastikan kesesuaian data, koordinasi antar-lembaga ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang sama mengenai mekanisme pemutakhiran serta sumber dan penyajian data partai politik dalam Sipol.

Menanggapi hal tersebut, anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, menjelaskan, Sipol di tingkat KPU Provinsi memiliki tampilan dan cakupan data yang berbeda dengan Sipol di tingkat kabupaten/kota. Dalam Sipol KPU Provinsi, data yang dapat dilihat berkaitan dengan kepengurusan partai politik. Sementara itu, data keanggotaan partai politik berada di tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Widyastini juga menerangkan, pembaruan data oleh partai politik tetap dilakukan. Dalam proses pemutakhiran tersebut, data semester menjadi salah satu acuan. Adapun untuk data keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota, Sipol KPU Provinsi Bali menampilkan jumlah keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara (BA), bukan nama masing-masing anggota.

“Apabila Sipol KPU dan Sipol Bawaslu dibuka pada hari dan waktu yang sama, data yang ditampilkan adalah sama,” tegasnya.

Dalam penyandingan data tersebut, Bawaslu juga menyampaikan perhatian terhadap penyajian jenis kelamin dalam data partai politik. Sutrawan menyebut Sipol yang digunakan Bawaslu belum mencantumkan kategori jenis kelamin laki-laki dan perempuan (L/P). Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam proses identifikasi dan penyandingan data berdasarkan jenis kelamin.

Selain itu, pembahasan turut mencakup keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik. Dalam Sipol KPU tersedia lembar verifikasi untuk pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Namun, di Sipol Bawaslu, fitur atau lembar verifikasi tersebut belum tersedia. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.