Tak Kantongi STTP, 101 Kampanye Dibubarkan Bawaslu NTB

KOORDINATOR Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth (empat dari kiri) saat bersama empat komisioner Bawaslu setempat dan para jurnalis usai memberikan keterangan pers, Jumat (5/1/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sebanyak 101 kegiatan kampanye calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024 di 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB dibubarkan jajaran Bawaslu NTB. Pembubaran dilakukan sepanjang periode 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

“Umumnya kampanye itu kami bubarkan karena tak mengantongi izin,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, di Bawaslu NTB, Jumat (5/1/2024).

Bacaan Lainnya

Umar berjanji akan terus melaporkan progres pengawasan kampanye kepada masyarakat selama 10 hari sekali. Apalagi selama periode ini Bawaslu melakukan pengawasan kampanye sebanyak 599 volume di seluruh NTB.

Rinciannya, untuk Kota Mataram sebanyak 46 kampanye, Lombok Tengah (148), Lombok Barat (158), Lombok Timur (77), Kabupaten Lombok Utara (43), Kabupaten Sumbawa Barat (12), Kabupaten Sumbawa (35), Kabupaten Dompu (54), Kota Bima (16) dan Kabupaten Bima terdapat 30 kegiatan.

Dari total 599 agenda kampanye yang diawasi, Bawaslu NTB membubarkan sebanyak 101 kampanye karena tak mengantongi izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Masih banyak juga yang kami bubarkan karena tak mengantongi STTP,” sesalnya dalam kegiatan yang dihadiri Ketua Bawaslu NTB, Itratip; dan komisioner Suhardi, Hasan Basri, dan Syaefuddin.

Baca juga :  Ini Faktor Petani Mampu Bertahan di Tengah Pandemi

Umar membeberkan, 101 kampanye yang dibubarkan karena tak mengantongi STTP tersebar di tujuh kabupaten/kota di NTB. Di Kota Mataram ada satu, Kabupaten Lombok Barat (13), Lombok Tengah (46), Kabupaten Lombok Utara (32), Kabupaten Sumbawa Barat (6), Kabupaten Sumbawa (3) dan Kabupaten Dompu hanya satu.

Dia menyebut saat penghentian 101 aktivitas kampanye tersebut, para peserta pemilu relatif menerima. “Tidak ada ancaman kamtibmas yang timbul akibat penghentian tersebut,” ungkapnya.

Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu untuk tidak malas mengurus STTP. “Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengurus STTP ke kepolisian. Ini penting agar peserta kampanye dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pintanya memungkasi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.