KARANGASEM – Kekhawatiran pegawai kontrak terkait isu Pemkab Karangasem tidak akan memperpanjang kontrak kerja mereka pada tahun 2023, akhirnya mendapat kepastian. Informasi yang diperoleh, para pegawai kontrak akan kembali diperpanjang pada tahun 2023. Hal tersebut dibenarkan Kepala BKSDM Kabupaten Karangasem, I Komang Agus Sukasena, Selasa (20/12/2022).
Dia menerangkan, melihat sejarahnya, pada tahun 2005 penanganan tenaga kontrak hanya didata melengkapi berkas. Kemudian diproses menjadi PNS atau disebut pemutihan saat itu. Namun, karena prosesnya seperti itu, lantas memicu persoalan baru, yakni yang diangkat setelah tahun 2005 berasumsi segampang itu prosesnya bisa menjadi PNS.
Berikutnya muncul masalah baru pada tahun 2012, kemudian diselesaikan pemerintah pusat dengan mekanisme rekrutmen melalui seleksi computer assisted test (CAT). Saat itu banyak yang tidak lulus, sampai pemerintah pusat mengambil kebijakan menurunkan passing grade 10 persen.
“Tapi meski diturunkan, masih saja ada tenaga kontrak tidak lolos sebanyak 400 ribu, sesuai catatan pemerintah pusat di seluruh Indonesia,” terangnya.
Setelah itu, pemerintah pusat kembali berupaya menyelesaikan pada tahun 2018. Namun, bukan yang sebelumnya tidak lolos yang ikut tes, melainkan terjadi pembengkakan tenaga non-ASN lainnya. Karena pemerintah pusat merasa tidak ada komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan tenaga non ASN, justru di daerah melakukan pengangkatan terus.
“Atas kondisi tersebut, akhirnya dikeluarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Pada pasal 96 jelas diatur klausul yang menyebutkan bahwa PPK dilarang mengangkat tenaga non ASN, termasuk pejabat di bawahnya,” imbuh Sukasena.
Kemudian, dalam pasal 99 juga disebutkan, bagi mereka yang tidak bisa lolos pada tahun 2018, akan diberi kesempatan melaksanakan tugas dan masih bekerja selama lima tahun. Jika ditambah lima tahun dari tahun 2018, maka bisa sampai tahun 2023. “Karena itu kami masih berani untuk memperpanjang kontrak tenaga non ASN yang saat ini jumlahnya sekitar 4.000 orang,” ungkapnya.
Sebelum tahun 2023 berakhir, ulasnya, tenaga kontrak ini diberi kesempatan mengikuti seleksi penerimaan pegawai dari pemerintah pusat, baik itu P3K atau CPNS. Hanya, untuk jumlahnya tentu menyesuaikan keuangan yang ada. nad
























