Tahun 2022, BNNK Buleleng Rehab 65 Pecandu Narkoba

KEPALA BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa (pegang mic), didampingi para Kasi melakukan rilis akhir tahun terkait dengan hasil kinerja BNNK Buleleng. Foto: rik

BULELENG – Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng merehabilitasi sebanyak 65 pecandu narkoba. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2021 sebelumnya yang sebanyak 129 orang. Untuk dapat menekan kasus narkoba di Buleleng, BNNK Buleleng akan terus melakukan sosialiasi bahaya narkoba.

Berdasarkan data yang diperoleh dari BNNK Buleleng, dari 65 orang yang menjalani rehabilitasi, 5 orang di antaranya menjalani rehabilitasi rawat inap di Bangli dan sisanya menjalani rawat jalan. Sedangkan di tahun 2021, dari total 129 orang yang menjalani rehabilitasi, ada 18 orang menjalani rehabilitasi rawat inap.

Read More

Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa, mengatakan, meskipun di tahun 2022 jumlah pecandu narkoba direhabilitasi lebih rendah dibandingkan tahun 2021, bukan berarti kasus narkoba di Buleleng menurun. Penurunan ini, kemungkinan karena masyarakat yang sebagai pecandu narkoba takut melapor ke BNNK Buleleng untuk menjalani rehabilitasi.

‘’Mereka (pecandu narkoba) kalau mau melapor ke BNN tidak akan ditahan, saya jamin melainkan akan direhab, karena mereka adalah korban. Saya harapkan, bagi masyarakat yang ada keluarganya memakai narkoba, jangan takut, ajak mereka ke BNNK untuk disembuhkan (direhabilitasi),’’ kata AKBP Astawa, Kamis (29/12/2022).

BNNK Buleleng menjamin, selama menjalani rehabilitasi rawat jalan tidak akan dipungut biaya alias gratis. Hanya saja untuk rehabilitasi rawat inap, tentu dipungut biaya sehingga para pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat inap disarankan agar memiliki KIS baik itu dibiayai pemerintah atau mandiri.

‘’Memang kalau rawat jalan itu bisa gratis, kami ada klinik. Kalau rawat inap, tentu ada biaya. Sehingga kalau klien (pecandu narkoba) ini harus rawat inap tapi tidak ada biaya atau tidak punya KIS, maka kami bawa ke Bogor untuk rehab karena di sana gratis milik BNN pusat,’’ ujar AKBP Astawa.

Untuk menekan kasus narkoba di Buleleng, selain menggencarkan sosialisasi, BNNK Buleleng juga meminta agar setiap desa dinas maupun desa adat di Buleleng memiliki aturan terkait narkoba, sehingga ada efek jera bagi para pecandu narkoba. Untuk saat ini, baru ada 92 desa yang memiliki pararem tentang narkotika.

Sedangkan Perdes tentang P4GN, baru dimiliki 66 desa dari total 129 desa yang ada di Buleleng. ‘’Melalui aturan di Desa, lebih efektif untuk menekan kasus narkoba. Karena masyarakat cenderung lebih takut dengan aturan di desa. Misal, ada sanksi guru piduka atau apa. Jadi kami harap, agar seluruh desa di Buleleng bisa memiliki aturan terkait narkoba,’’ pungkas AKBP Astawa. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.