Tahapan Pemilu-Pilkada 2024 Beririsan Dapat Bingungkan Pengawasan, Bawaslu Khawatirkan Rekrutmen Aparatur Ad Hoc

Ketut Rudia dan Wayan Wirka. Foto: hen
Ketut Rudia dan Wayan Wirka. Foto: hen

DENPASAR – Menggabungkan dua hajatan demokrasi, Pemilu dan Pilkada Serentak, secara serentak pada tahun 2024 jelas bukan pekerjaan sederhana. Meski pelaksanaan dilangsungkan beda bulan, tapi tetap saja mengundang potensi masalah penyelenggaran. Beririsannya tahapan Pemilu dan Pilkada dapat membingungkan jajaran Bawaslu melaksanakan pengawasan.

Komisioner Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengakui potensi adanya kesulitan dalam melaksanakan pengawasan. Kata dia, dari sisi aturan yang dipakai saja sudah berbeda, yakni UU Nomor 7/2017 untuk Pemilu dan UU Nomor 6/2016 untuk Pilkada Serentak. Dari aspek yuridis, sebutnya, ada perbedaan definisi tentang alat peraga kampanye (APK). Begitu pula ada perbedaan tata cara penanganan pelanggaran.

Read More

“Jika Pemilu dan Pilkada dilakukan secara serentak (pada tahun yang sama) akan menyulitkan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Sebab, hukum acaranya berbeda tapi pengawasnya sama yakni Bawaslu,” urai Kordiv Pelanggaran Bawaslu Bali tersebut.

Mengenai bentuk kesulitan teknis pengawasan yang dimaksud, Wirka berujar ketika dalam mengawasi tahapan,  karena beririsan antara tahapan Pileg, Pilpres, Pilgub dan Pilbup. Apalagi jika tahapan kampanye Pemilu beririsan dengan tahapan pendaftaran Pilkada, maka sulit menilai antara kampanye Pilpres atau kampanye Pilgub/Pilbup.

Hal lain yang dinilai menjadi potensi kendala keserentakan Pemilu dan Pilkada adalah kesulitan merekrut pengawas TPS. Dalam pandangannya, banyaknya petugas penyelenggara gugur saat Pemilu 2019 karena penghitungan suara lebih dari 24 jam, masih membuat trauma banyak pihak. Ketika petugas pengawas sulit direkrut, hal itu dapat mempengaruhi jalannya tahapan pelaksanaan. Sebab, semua tahapan wajib ada pengawasan.

“Begini, meski hari pemungutan suara tidak berbarengan, tapi tahapan yang beririsan akan membuat pengawas kesulitan dalam melakukan fungsi pengawasan. Kenapa?  Karena peserta pemilu dan pemilihan itu banyak,” papar mantan advokat tersebut.

Komisioner Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, menambahkan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada November. Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati dan wali kota yang berakhir pada tahun 2022 dan 2023, diangkat pejabat gubernur, bupati dan walikota. Membincang kendala teknis, dia menilai lebih banyak dialami KPU sebagai pelaksana teknis. Kendala yang kemungkinan timbul di Bawaslu, imbuhnya, adalah soal penyiapan aparatur di tingkat ad hoc mengingat pengalaman Pemilu 2019.

“Kami sebagai pengawas tentu akan mengatur secara teknis strategi pengawasan. Jika kita bicara kendala teknis, tentu kami harus kerja keras menyiapkan jajaran ad hoc dari kecamatan, desa dan pengawas TPS,” ujarnya.

Jika Pilkada 2024 digelar, ucapnya, masyarakat baru saja selesai menggelar Pemilu 2024. Dengan pengalaman 2019, dia bernada meragukan ada yang mau menjadi penyelenggara pengawasan di tingkat ad hoc. Padahal mereka merupakan ujungtombak Bawaslu dalam pengawasan, karena tidak mungkin komisioner mengawasi semua tahapan. Namun, dia menegaskan sebagai pelaksana undang-undang tetap siap apapun yang diputuskan pemerintah.

“Semoga semua bijak dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Kami siap-siap saja, tapi untuk bisa menghadirkan pesta demokrasi yang maksimal tentu harus diperhitungkan secara matang,” pinta mantan jurnalis tersebut. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.