POSMERDEKA.COM, BANGLI – Satuan Resnarkoba Polres Bangli membekuk Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik (45) asal Tabanan karena memiliki sabu-sabu dan ekstasi. Bukan di rumah sendiri, tersangka diringkus di Rutan Kelas II B Bangli, Rabu (22/11/2023) karena berstatus tahanan titipan dalam kasus yang sama.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Senin (27/11/2023) membenarkan bahwa jajarannya menangkap tersangka. “Dia menguasai sabu-sabu dan ekstasi dengan cara diselipkan dalam nasi bungkus untuk dipakai sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut dipaparkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Rutan Bangli yang menemukan barang mencurigakan yang masuk lewat titipan besuk tahanan. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan barang mencurigakan yang dibawa pembesuk bernama AA Ngurah Oka Wirawan.
Pesanan ditujukan kepada tersangka Setiawan alias Ajik, yang membeli seharga Rp600 ribu dari JT, dan menyuruh JT untuk dimasukkan ke dalam nasi bungkus. JT mengirim melalui Gojek kepada Wirawan di Panjer, Denpasar, yang kemudian mengantarkan ke Rutan Bangli, dan akan diterima tersangka sebagai pemesan.
Rabu (22/11/2023), polisi menangkap tersangka Setiawan alias Ajik setelah menerima paket tersebut. Menurut keterangan Wirawan yang membawa nasi bungkus, dia tidak tahu bahwa dalam nasi bungkus ada narkoba. “Dari keterangan tersangka, Anak Agung Ngurah Oka Wirawa tidak diberitahu dalam nasi bungkus berisi narkoba yang dimasukkan oleh JT,” jelas Sudhira.
Barang bukti yang disita satu paket sabu dan tiga butir ekstasi. Tersangka adalah tahanan Kejaksaan Negeri Bangli yang dititip di Rutan Bangli dalam perkara tindak pidana narkoba.
Tersangka sebelumnya ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bangli pada 14 Agustus silam, dilimpahkan ke Kejaksaan pada 9 Oktober, dan baru baru dua kali menjalani sidang. gia
























