Tabrak Aturan Kawasan Wisata, Proyek Restoran PT The Raz Sadajiwa Disetop Satpol PP

SATPOL PP Gianyar melaksanakan pengawasan dan validasi perizinan melibatkan DPUPR, DPMPTSP, Camat Tegalalang, staf desa, Satpol PP Kecamatan Tegalalang, serta Pecalang. Foto: ist
SATPOL PP Gianyar melaksanakan pengawasan dan validasi perizinan melibatkan DPUPR, DPMPTSP, Camat Tegalalang, staf desa, Satpol PP Kecamatan Tegalalang, serta Pecalang. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Bidang Penegak Satpol PP Kabupaten Gianyar menghentikan sementara pembangunan proyek restoran milik PT The Raz Sadajiwa di kawasan wisata Ceking, Desa Tegalalang, Rabu (28/1/2026). Penghentian dilakukan karena proyek belum mengantongi kelengkapan perizinan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasatpol PP Gianyar, Putu Yudanegara, mengungkapkan, kegiatan pengawasan dan validasi perizinan melibatkan DPUPR, DPMPTSP, Camat Tegalalang, staf desa, Satpol PP Kecamatan Tegalalang, serta Pecalang. Tim diterima AA Gde Yudi Arnawa selaku konsultan proyek yang mengantongi surat kuasa dari pemilik.

Read More

Dari hasil pengawasan di lapangan, tim menemukan sejumlah pelanggaran administratif. Proyek bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. “Selain itu, ditemukan saluran air primer yang belum memperoleh rekomendasi teknis dari DPUPR melalui Bidang Sumber Daya Air,” ungkapnya.

“Tak hanya itu, lokasi proyek juga berbatasan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga wajib mengajukan rekomendasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS),” imbuhnya.

Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan Ceking merupakan zona yang tidak diperbolehkan memiliki bangunan yang menghalangi pemandangan. Sebab, fungsinya sebagai kawasan wisata alam. Tim juga mencatat proses perizinan proyek baru sebatas validasi tata ruang, berada di zona perdagangan jasa dan perkebunan, tapi belum mengantongi PBG-SLF, serta Persetujuan Lingkungan. Padahal sebelumnya PT The Raz Sadajiwa membuat surat pernyataan tanggal 8 Januari 2026 untuk melengkapi seluruh perizinan, tapi hingga kini belum dipenuhi.

“Mengingat kelengkapan perizinan belum terpenuhi, maka mulai hari ini kegiatan pembangunan proyek PT The Raz Sadajiwa dihentikan atau ditutup sementara, sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yudanegara.

Penghentian sementara proyek tersebut selanjutnya akan diawasi secara ketat Tim Satpol PP Kabupaten Gianyar, guna memastikan tidak ada aktivitas pembangunan sebelum seluruh kewajiban perizinan diselesaikan. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.