TABANAN – Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; bersama Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, meninjau Kompleks Pasar Pesiapan, Tabanan, Jumat (21/8). Hal itu dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan protokol kesehatan Covid-19 di masing-masing pasar tradisional di Kabupaten Tabanan, khususnya di Kompleks Pasar Pesiapan.
Meskipun kebijakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Bali sudah diterapkan sejak 9 Juli 2020 lalu, namun Bupati Eka masih enggan untuk membebaskan jam operasional, khususnya pasar-pasar tradisional di Tabanan. Pembatasan jam operasional pasar-pasar tradisional itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah meluasnya transmisi lokal akibat pandemi Covid-19 di Tabanan.
“Walupun new normal, kita juga harus bisa menerapkan protap kesehatan dengan baik. Jam operasional pasar masih tetap dibatasi, walaupun sudah ada kelonggaran,” ungkap Eka, saat diwawancarai beberapa awak media.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada satupun pasar tradisional di Tabanan yang buka secara normal, seperti jam-jam biasa sebelumnya. Namun, jam operasional sudah sedikit dilonggarkan pada masa AKB ini. “Ada kasus transmisi lokal, dan setiap hari nambah. Untuk itu, kami juga tidak mau di tim medis kewalahan menangani itu. Apapun itu, kita harus bisa tetap menjaga kedisiplinan masyarakat, karena masyarakat masih beradaptasi dengan adanya virus ini. Mudah-mudahan situasi ini bisa segera kembali normal,” ujarnya.
Eka juga menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan pedagang di Kompleks Pasar Pesiapan, agar memperhatikan drainase, penataan kompleks pertokoan, penataan kebun, dan pengolahan sampah, di samping juga menerapkan protap kesehatan Covid-19 dengan baik. Dikatakan, Pemkab Tabanan akan selalu berupaya menangani hal tersebut.
“Mulai ditata dulu. Jadi, siapkan perencanaan, dan selanjutnya juga kepemilikan aset yang sudah diajukan ke provinsi, untuk bisa diserahkan ke kabupaten. Berikutnya juga area ini bisa digunakan untuk pasar senggol pada malam hari,” imbuhnya. gap