POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Prinsip penyelenggaraan Pilkel dinilai hampir sama dengan pemilu, sehingga setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan. Karena itu, Bawaslu Bali mendorong pelaksanaan Pilkel agar lebih demokratis. Harapan itu disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat menghadiri Konsolidasi Demokrasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, Senin (13/7/2026).
“Pilkel merupakan miniatur pemilu. Meskipun cakupan wilayahnya berbeda, prinsip-prinsip penyelenggaraannya hampir sama, sehingga setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pesannya.
Kesamaan prinsip tersebut, ucapnya, menjadi alasan pentingnya membangun sinergi kuat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa. Bawaslu menyatakan siap berkolaborasi dengan panitia penyelenggara melalui pemberian masukan maupun berbagi pengalaman kepemiluan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kualitas pelaksanaan Pilkel agar hak konstitusional krama dapat terakomodasi dengan baik.
“Tujuannya agar masyarakat memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya secara demokratis. Ketika proses pemilihan tidak dilaksanakan sesuai aturan, hal itu berpotensi menimbulkan suasana yang tidak kondusif,” terang Ariyani.
Dia menilai pelbagai aspek teknis perlu dipersiapkan sejak awal, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan di lapangan. Panitia maupun masyarakat wajib memahami dengan baik tata cara pemungutan suara, seperti aturan satu pemilih hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya satu kali. Bagi warga yang belum memiliki kartu identitas, hak pilih tetap dapat digunakan dengan menunjukkan surat keterangan sesuai ketentuan.
“Hal-hal seperti ini harus dipikirkan sejak awal. Jangan sampai muncul persoalan karena kurangnya pemahaman terhadap tata cara pemungutan suara,” tegas Ariyani.
Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Gianyar, Angga, menyampaikan, sebanyak 20 desa dijadwalkan akan melaksanakan Pilkel pada tahun ini. Instansinya terus intensif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, dan pada awal Juli akan membahas teknis penyusunan tata tertib. Tata tertib pelaksanaan disusun berdasarkan pedoman yang berlaku, dengan tetap memberikan ruang bagi masing-masing desa menyesuaikan karakteristik wilayahnya. Koordinasi dengan lembaga pengawas pemilu sangat diperlukan eksekutif, khususnya dalam penyusunan tata tertib maupun persyaratan pencalonan perbekel.
Lebih jauh diutarakan, basis data pemilih yang digunakan dalam Pilkel dipastikan mengacu pada data kepemiluan resmi dari KPU. Jumlah pemilih di setiap desa tercatat bervariasi, dengan jumlah paling sedikit sekitar 2.000 orang yang saat ini masih dalam proses pemutakhiran. Mekanisme pemungutan suara di lapangan akan disesuaikan secara teknis dengan tata tertib masing-masing desa. Pemilih dapat menggunakan hak pilih di banjar tempatnya terdaftar secara sah.
“Namun, panitia desa tetap memiliki kewenangan penuh mengatur teknis pelaksanaan di tempat pemungutan suara. Kebijakan ini diambil guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. hen























