TABANAN – Residivis kambuhan yang sudah enam kali dipenjara, I Gusti Putu Subawa (50), kembali berulah. Dia harus berurusan lagi dengan polisi karena mencuri sejumlah uang sesari di Pura/Palinggih Catus Pata Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Tabanan. Kini, pria yang beralamat tinggal di Perum Arta Puri Tabanan itu pun harus mendekam di ruang tahanan Polsek Tabanan.
Kanitreskrim Polsek Tabanan, Iptu M. Taufik Effendi, seizin Kapolsek Tabanan, Kompol I Made Pramasetia, Selasa (13/12/2022), mengatakan, nilai uang yang dicuri memang tidak seberapa, yaitu Rp85.200. “Namun karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana berulang-ulang, dan pernah dipenjara enam kali, sehingga yang bersangkutan pun kami proses hukum,” ungkapnya.
Seperti yang dilaporkan salah satu pengempon Pura Dalem, I Gusti Ngurah Putu Satria Wibawa (34), ketika itu dia mendapat telepon dari salah satu warga bahwa ada pencurian di Palinggih Catus Pata Banjar Cengolo. Setelah tiba di lokasi kejadian, pelapor diberitahu bahwa pelaku pergi ke arah timur dengan menuntun sepeda motor.
Pelapor dan beberapa warga kemudian mengejar orang dimaksud. Sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menggiringnya ke pinggir jalan di dekat Kantor Sekretariat PDIP Desa Sudimara. Selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa itu kepada Bhabinkamtibmas Desa Sudimara. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tabanan, guna proses hukum lebih lanjut.
“Pada waktu itu sekitar pukul 05.00 Wita, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat terkait peristiwa pencurian tersebut. Piket unit reskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Sudimara datang ke TKP, dan kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Tabanan, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Taufik.
Modus operandi pelaku mengambil uang dengan mudah di dalam kotak sesari yang tidak terkunci di samping Palinggih Catus Pata. Adapun barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Honda Vario warna biru-putih nopol DK 7674 GR, sebuah tas belanja warna biru berisi uang Rp223.600, dan uang tunai Rp85.200.
“Terkait kasus ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 KUHP. Setelah pemeriksaan selesai, tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan ke kejaksaan, guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Taufik.
Berdasarkan catatan kriminal, tersangka I Gusti Putu Subawaterlibat kasus curat dan sudah pernah dihukum sebanyak enam kali di Lapas Kerobokan. Dan yang terakhir baru keluar penjara sekitar Agustus 2022. Enam kasus yang disertai vonis hukuman bervariasi itu dilakukan di wilayah Badung dan Denpasar. gap























