JEMBRANA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana dari sektor reklame diduga banyak menguap dan terindikasi bocor. Pasalnya, papan reklame yang tersebar di sejumlah wilayah di Jembrana lebih banyak yang tidak berizin alias bodong daripada yang berizin.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, ada sebanyak 1.760 reklame di Kabupaten Jembrana. Jumlah reklame yang berizin hanya sebanyak 476 buah, sehingga jumlah reklame yang bodong jauh lebih. Hal itu mengakibatkan kebocoran pada PAD Jembrana.
“Potensi pendapatan dari reklame yang terpasang tanpa izin sekitar 1.284 reklame, hilang. Satpol PP sudah mulai melakukan penertiban untuk yang tidak berizin,” ungkap Kepala BPKAD Jembrana, I Komang Wiasa, Selasa (13/12/2022).
Lebih lanjut Wiasa mengatakan, kondisi itu pendapatkan pajak reklame di Jembrana menjadi rendah. Bahkan, realisasinya hingga saat ini belum mencapai 50 persen dari target PAD sebesar Rp2 miliar. “Target pendapatan masih dibawah 50 persen. Kita harus melihat realitas di lapangan. Contohnya seperti Pasar Umum Negara, targetnya tinggi, akan tetapi realisasinya rendah. Hari ini yang naik hanya e-retribusi parkir,” jelasnya.
Dia mengatakan, untuk menangani reklame yang tidak berizin,dilakukan oleh Satpol PP Jembrana. Sementara untuk pajak restoran dibantu dari pihak kejaksaan dan kepolisian, sehingga sekarang pendapatan sudah mulai naik.
“Yang masih lemah hanya pajak reklame. Untuk yang lain sudah mencapai target dari PAD 91 persen dan kemarin sudah 96,11 persen dari capaian pemungutan PAD. Kedepan kita akan memberikan reward kepada setiap desa yang bagus pembayaran pajaknya. Bahkan untuk memaksimalkanya, 1 pegawai BPKAD menghandel 1 desa untuk mendata semua pajak yang ada di desa tersebut agar lebih efektif,” pungkasnya. man























