BANGLI – Pencurian sepeda motor yang diungkap Polsek Kota Bangli pada Rabu (6/1/2021) termasuk unik. I Nengah Suanda (37), warga Banjar Gelagah, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli ini diciduk polisi lantaran mencuri sepeda motor yang “berstatus” miliknya sendiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka sebenarnya pemilik motor yang dicuri saat digadaikan senilai Rp4 juta kepada korban delapan bulan lalu. Masalahnya, motor itu pun dalam status barang kreditan. Dikejar terus oleh dealer karena tidak bayar selama tiga bulan, timbul niat tersangka mencuri motor itu untuk diserahkan kembali ke dealer. Namun, sebelum diserahkan, disembunyikan dulu di rumahnya.
Menurut Kasubaghumas Polres Bangli, AKP Sulhadi, kasus itu terkuak berkat rekaman CCTV dan hasil olah TKP. Mengantongi ciri-ciri pelaku, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangli dipimpin Panit Ipda Demiral Safriansyah melakukan penyelidikan ke wilayah Kintamani. Dari keterangan seorang tokoh warga setempat, tersangka diketahui bernama I Nengah Suanda.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mencuri motor Honda GTR hitam DK 3053 PW tersebut. Motor itu digadaikan kepada Budianta di Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli. Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diduga mencuri motor itu dengan menggunakan kunci cadangan,” jelas Sulhadi.
Berdasarkan laporan korban, Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 10.30 dia membeli obat di Kelurahan Cempaga mengendarai sepeda motor. Berselang 10 menit setelah membeli obat, motor yang diparkir di pinggir jalan sudah lenyap dari tempatnya. gia