Bawa Paket Sabu, Made Adiarta Diringkus Polisi

SATUAN Reserse Narkoba Polres Bangli menangkap I Made Adiarta (24), warga Banjar Dinas Tegeh, Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Karangasem karena kedapatan menyimpan sabu-sabu. Foto: gia
SATUAN Reserse Narkoba Polres Bangli menangkap I Made Adiarta (24), warga Banjar Dinas Tegeh, Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Karangasem karena kedapatan menyimpan sabu-sabu. Foto: gia

BANGLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli menangkap I Made Adiarta (24), warga Banjar Dinas Tegeh, Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Karangasem karena kedapatan menyimpan sabu-sabu, Jumat (1/1/2021) . Buruh serabutan itu diringkus di satu minimarket di Jalan Raya Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Bangli.

“Tersangka sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus pencurian HP di Banjar Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli, dan dihukum empat bulan penjara pada tahun 2015,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma; didampingi Kasubaghumas AKP Sulhadi.

Read More

Sudarma memaparkan, penangkapan itu tidak lepas dari informasi masyarakat tentang acapkali terjadi transaksi narkoba di minimarket tersebut. Saat penyelidikan, polisi melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Adiarta kemudian diamankan, dan saat digeledah di saku celananya ditemukan satu plastik klip bening berisi serbuk sabu-sabu.

Selain paket sabu-sabu seberat 0,18 gram netto, polisi juga menyita ponsel Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam silver DK 6412 SV. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.