POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Berdasarkan data rekap ajuan pendaftaran jalur domilisi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri Denpasar 2026 di Posko SPMB Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar pada hari terakhir pendaftaran, Sabtu (4/7/2026), jumlah berkas yang diajukan sebanyak 5.265. Dari jumlah itu, 3.676 berkas ajuan diverifikasi, dan sebanyak 1.589 berkas ajuan ditolak.
Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama menjelaskan, berkas yang ditolak verifikasinya karena berbagai faktor. Penyebab utama penolakan terjadi karena kesalahan dalam pengunggahan dokumen. Beberapa di antaranya menggunakan Kartu Keluarga (KK) luar Kota Denpasar hingga mengunggah surat keterangan penduduk nonpermanen sebagai pengganti KK.
“Kalau yang menggunakan KK luar Kota Denpasar atau surat keterangan domisili (surat keterangan penduduk nonpermanen) sudah pasti ditolak, karena untuk SPMB SMP negeri jalur domisili persyaratannya hanya menerima KK Kota Denpasar,” tegasnya; didampingi Kabid Pembinaan SMP Ida Bagus Suryadana, dan Ketua Panitia SPMB Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra.
Ia meyakini operator sekolah sudah bekerja sangat cermat sesuai dengan juknis SPMB. Terkait kondisi jaringan dan sistem, ia mengatakan, tidak ada gangguan selama pelaksanaan SPMB. “Jika berkas pendaftaran ditolak karena ada berkas yang kurang lengkap atau tidak sesuai, operator sekolah akan menghubungi pendaftar untuk memperbaiki dan melengkapi kembali. Kalau memang ditolak karena ketidaksesuaian titik koordinat rumah dengan alamat di KK, pasti dihubungi oleh operator sekolah untuk segera diperbaiki dan daftar kembali. Dengan begitu, tidak merugikan calon murid,” imbuhnya.
Agung Wiratama memastikan, setelah hari terakhir pendaftaran berakhir pukul 15.00 WITA, calon murid tidak lagi bisa melakukan pendaftaran. Calon murid tinggal menunggu hasil pengumuman resmi.
Namun, sebelum pengumuman resmi, calon murid sudah bisa melihat nama dan jarak mereka di sekolah yang dituju melalui sistem perankingan real time sesuai kuota yang tersedia di setiap sekolah.
Sistem seleksi jalur domisili menggunakan kriteria utama berupa jarak tempat tinggal ke sekolah secara garis lurus (udara). Jika jarak sama, seleksi dilanjutkan dengan memprioritaskan usia yang lebih tua. tra























