SPMB SMPN Denpasar 2025: Jadwal, Tata Cara dan Link Daftar Ulang

OPERATOR sekolah melakukan verifikasi berkas pendaftaran SPMB SMP negeri jalur domisili pada Rabu (16/7/2025). Foto: tra
OPERATOR sekolah melakukan verifikasi berkas pendaftaran SPMB SMP negeri jalur domisili pada Rabu (16/7/2025). Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar telah menyelesaikan seluruh rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 jenjang SMP negeri. Terkahir, hasil seleksi jalur domisili diumumkan pada Kamis (17/7/2025) pukul 06.00 WITA secara online di laman https://denpasar.spmb.id/ .

Calon murid yang dinyatakan lulus pada SPMB wajib melakukan proses daftar ulang secara online. Pendaftaran ulang dijadwalkan pada Kamis hingga Sabtu, 17-19 Juli 2025, dengan cara mengunggah surat pernyataan daftar ulang dan wajib mengunggah buku tabungan atas nama calon murid, dikecualikan bagi murid afirmasi di situs resmi https://denpasar.spmb.id/ .

Read More

Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, menjelaskan tata cara melakukan daftar ulang untuk SPMB tahun 2025. Buka web pendaftaran murid baru di https://denpasar.spmb.id/ . Pilih jalur pendaftaran. Pilih lapor diri.  Ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional.

Berikutnya ketikkan Kode Verifikasi yang tertera pada “Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran”.  Ketikkan kode keamanan yang tertera pada halaman lapor diri online. Pilih lanjutkan, dan akan tampil halaman selanjutnya.

Di halaman “Unggah Berkas” calon murid harus mengunggah surat pernyataan daftar ulang asli dan buku tabungan Simpanan Pelajar yang sudah di scan atau dipindai dan ukuran berkas yang dapat diunggah yaitu maksimal 1 MegaByte.  Selanjutnya akan tampil halaman resume data siswa, dan sekolah diterima.

Calon murid atau orangtua/wali diharapkan untuk melihat atau memeriksa kembali data sudah benar.  Pilih “Setuju Dengan Pernyataan di Atas” jika sudah yakin data dan berkas sudah sesuai, lalu pilih lanjutkan.  Calon murid wajib melakukan Cetak “tanda bukti pengajuan lapor diri” dengan memilih “Cetak Bukti Lapor Diri”.

Pihaknya mengingatkan kepada calon murid dan orangtua agar cermat mengikuti tahapan demi tahapan SPMB sampai tuntas. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pelaksanaan SPMB.

‘’Setiap calon murid yang sudah lolos seleksi SPMB harus melakukan daftar ulang secara online. Jika tahapan ini tidak dilaksanakan, calon murid dianggap gugur,’’ tegasnya mengingatkan. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.