POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sekolah-sekolah dilarang untuk menerima murid melebihi daya tampung yang yang telah ditetapkan sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sejumlah konsekuensi bisa terjadi jika kuota itu diterabas saat penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 ini.
Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, mengingatkan adanya aturan tersebut pada Jumat (9/5/2025). Disampaikan, jika menerima murid lebih dari kuota yang telah ditetapkan yang terdata dalam Dapodik justru membuat masalah pada sekolah bersangkutan.
‘’Dapodik saat ini sudah dikunci. Jadi, misalnya, kuota per kelas hanya 40 murid maka saat SPMB maksimal siswa yang diterima hanya sebanyak itu,’’ ujar Widyaprada Madya BPMP Bali, Dr. Ni Wayan Mudiarni, S.Pd., MM., di sela acara penandatanganan komitmen dukungan dan pernyataan deklarasi yang digelar BPMP Provinsi Bali di Denpasar.
Demikian juga ketika sekolah menerima siswa pindahan. Untuk murid pindahan ke sekolah baru harus ada murid yang pindah sebelumnya dari sekolah yang dituju alias ada kursi kosong atau kuota yang tersedia di sekolah yang dituju. ‘’Misalnya kuota per kelas 40 murid, ada lowong dua, masuk dua bisa. Kalau masih penuh tidak bisa, dengan cara apapun tidak bisa, kita tidak bisa buka kuncian Dapodik,’’ ujarnya.
Ia menyampaikan, penguncian Dapodik untuk jenjang SMP sudah dilakukan sejak penerimaan murid baru tahun lalu. Sementara di jenjang SD baru dimulai tahun ini. ‘’Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi di jenjang SMP. Untuk SD kita coba saja dulu,’’ sebutnya.
Untuk sekolah swasta, kata Mudiarni, sementara belum dikunci. Tetapi sekolah swasta juga tidak bisa menerima siswa melebihi kuota pengecualian. ‘’Tidak boleh aji mumpung juga. Mentang-mentang dicari banyak anak, satu kelas sampai 60 itu tidak bisa,’’ sebutnya.
Menurut Mudiarni, penerimaan murid di sekolah swasta juga nanti secara otomatis akan dikunci jika sudah mendapatkan murid sesuai dengan isian rombel. Berbeda dengan sekolah negeri, dikunci dari awal sejak jumlah rombel dan daya tampung ditetapkan. ‘’Kalau di sekolah swasta mengisi lebih dari kuota pengecualian, misalnya isi 45 diisi 46 itu akan merah juga Dapodiknya,’’ katanya.
Jika terjadi kelebihan murid di luar Dapodik, nama murid tersebut tidak terdaftar secara nasional. Dengan demikian, Mudiarni mengatakan, sekolah bisa mendapat nilai merah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). ‘’Murid itu juga tidak bisa mengikuti ujian. Termasuk nanti tidak bisa mendapatkan ijazah, juga tidak kebagian dana BOS,’’ pungkasnya. tra
























