Sosialisasi, Partai Dilarang Pasang Baliho-Spanduk, KPU Minta Warga Cermati DCS

KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (kanan), bersama komisioner Gede John Darmawan saat menjelaskan penetapan DCS untuk DPRD Bali, Senin (21/8/2023). Foto: ist
KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (kanan), bersama komisioner Gede John Darmawan saat menjelaskan penetapan DCS untuk DPRD Bali, Senin (21/8/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pada masa sosialisasi partai politik saat ini, pemasangan baliho dan spanduk bacaleg dengan slogan dan gambar partai termasuk dalam kategori terlarang. Terhadap baliho yang melanggar, jajaran Satpol PP di Pemprov Bali dan kabupaten/kota disarankan menertibkan.

“Kalau pada saat masa sosialisasi, yang berhak menertibkan itu Satpol PP,” jelas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat jumpa media usai rapat pleno terkait Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Bali di KPU Bali, Senin (21/8/2023).  

Read More

Membincang alat peraga sosialisasi, katanya, sesuai PKPU 15/2023, yang dimaksud sosialisasi itu internal dalam pertemuan terbatas, temu kader, dan dilarang memasang baliho atau spanduk yang mencirikan ciri khas seperti slogan partai atau gambar. Yang dibolehkan hanya bendera partai atau kegiatan partai. Hanya, karena tidak berwenang mengurus baliho, KPU hanya menyarankan ke partai untuk menurunkan.

“Nanti di tahapan kampanye itu kewenangan Bawaslu (menertibkan). Untuk cegah dini bisa sampaikan ke Satpol PP. Kenapa takut (menertibkan) kalau mengganggu ketertiban umum atau melanggar perda? Kami sudah sampaikan ke Satpol PP berikut pasalnya,” lugas Lidartawan didampingi komisioner John Darmawan dan Putu Widyastini.

Terkait baliho, Lidartawan melihat bacaleg tidak perlu memasang baliho sebelum Daftar Calon Tetap keluar. Alasannya, DCS itu belum pasti, masih bisa berubah komposisi dan nomor urut bacalegnya. “Rugi sebenarnya, karena sekarang pasang nomor urut 1, bisa saja ternyata besok dipasang nomor urut 2 dalam DCT,” paparnya.

Menguraikan tentang pengumuman DCS, dia menyebut bertujuan untuk menyampaikan ke publik bahwa inilah calon pemimpin yang akan dipilih pada 14 Februari 2024. Dia minta masyarakat mencermati dan memberi masukan ke KPU. Misalnya apakah bacaleg itu masih berstatus tenaga kontrak, PNS, PPPK atau kepala desa tapi belum mengundurkan diri. KPU tidak bisa menjangkau sejauh itu, ulasnya, karena bisa jadi statusnya di KTP masih swasta.

Sampai tanggal 28 Agustus, Lidartawan berujar masyarakat bisa menyampaikan masukan, sehingga KPU bisa mengklarifikasi. Signifikansi pencermatan, imbuhnya, karena jangan sampai ketika sudah ditetapkan menjadi anggota legislatif baru ketahuan bahwa melanggar persyaratan. “Kami tidak mau nanti dilaporkan ke DKPP dengan tuduhan tidak profesional, karena meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Padahal KPU bersifat pasif, tidak boleh aktif (mencari tahu), makanya butuh partisipasi publik,” tegasnya.

Komisioner Putu Widyastini menambahkan, total ada 560 bacaleg yang diumumkan dalam DCS dari 18 partai. Sebelumnya ada 795 bacaleg yang mendaftar, tapi setelah vermin sampai tahapan penetapan DCS ada 235 bacaleg tersingkir. Di PKPU 10/2022, paparnya, masih boleh ada pergantian bacaleg sampai penetapan DCT, misalnya karena meninggal atau mundur, dengan persetujuan DPP. Secara total keterwakilan perempuan sebanyak 37 persen.

“Setelah 28 Agustus nanti ada tahapan klarifikasi kalau ada tanggapan masyarakat, baru DCS diperbaiki lagi. Nanti dikembalikan ke partai, harus dibuktikan apakah masukan itu benar, dan bisa diganti sampai DCT. Aturannya yang diganti adalah yang memenuhi syarat dalam DCS,” urainya memungkasi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.