Skandal yang Menjerat Rachmat Tamara, Sunadra: Jika Terbukti Manipulasi Identitas, Layak Diberhentikan!

Ketut Sunadra. Foto: ist
Ketut Sunadra. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sebagai mantan penyelenggara pemilu, Ketut Sunadra menyatakan sangat prihatin dengan skandal yang menjerat Rachmat Tamara. “Sangat prihatin dengan moralitas oknum penyelenggara pemilu model itu,” seru mantan anggota Bawaslu Bali itu saat dihubungi, Minggu (10/9/2023).

Menurutnya, sistem online perpindahan administrasi kependudukan Pemkab Badung ternyata bisa dimanipulasi tanpa perlu verifikasi memadai. Sebagai masyarakat, dia mempertanyakan prosedur di Disdukcapil Badung terkait terbitnya KTP atas nama Rachmat Tamara per 25 Mei 2023.  Jika dokumen yang jadi syarat dapat dimanipulasi, dia berkata patut diduga ada permainan antara Tamara yang butuh dokumen KTP, untuk syarat pendaftaran calon anggota Bawaslu Badung, dengan oknum pencetak/penerbit dokumen KTP.

Read More

“Barangkali dia punya jaringan koneksi kuat terkait jaminan bisa terpilih dengan mudah sebagai anggota Bawaslu Badung, melalui proses seleksi pada Juni sampai awal Agustus lalu,” sindirnya.

Menimbang prosedur tidak berjalan, dia berpandangan terjadi manipulasi atau penggunaan dokumen palsu. Proses seleksi administrasi oleh Tim Seleksi yang dibentuk Bawaslu RI, sambungnya, wajar menyatakan Tamara lulus administrasi karena ada KTP warga Badung. Sepertinya tak ada kewajiban Tim Seleksi melakukan verifikasi keabsahan KTP, hanya sebatas melihat ada dokumen administrasi kependudukan berupa KTP setempat.

“Keberhasilan” Tamara terpilih menjadi anggota Bawaslu Badung dengan prosedur tidak jujur, terangnya, patut diselidiki dan disidik kepolisian. Jika merupakan tindak pidana umum dan/atau bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu Pemilu, Bawaslu Bali disebut dapat mengambil alih menangani sesuai tupoksinya.

Bila kelak Tamara terbukti tidak jujur atau menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh KTP,  dia menuding patut diduga melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu. Dengan kewenangannya, Bawaslu Bali dapat meneruskan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Berperilaku Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta. Bila dugaan pelanggaran terbukti, pasti ada sanksi.

“Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, sangat mungkin diberi sanksi berat dengan pemberhentian secara permanen. Sebab, integritas proses pemilu akan dipertaruhkan, demikian juga hasil pemilu bisa tidak dipercaya publik ketika proses tahapan pemilu, termasuk penyelenggara pemilunya, terbukti tak jujur dan  tak berintegritas,” tandasnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.