Sita Ratusan Paket SS dan Puluhan Butir Ekstasi, Polres Tabanan Tangkap 13 Pengedar SS

KAPOLRES Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma baru-baru ini merilis kasus narkotika, berikut para tersangka dan sejumlah barang bukti yang ada. Foto: ist
KAPOLRES Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma baru-baru ini merilis kasus narkotika, berikut para tersangka dan sejumlah barang bukti yang ada. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan menangkap 13 pengedar sabu-sabu (SS), serta menyita ratusan paket SS dan puluhan butir pil ekstasi. Dari 13 tersangka tersebut, tujuh di antaranya masuk dalam target operasi (TO) yang terungkap dalam Operasi Antik Agung 2025, yang berlangsung sejak 22 Januari sampai dengan 6 Februari 2025. Hingga Minggu (9/2/2025), semua tersangka masih menjalani rangkaian proses hukum lebih lanjut.

Sebelum pelaksanaan Operasi Antik Agung 2025, jajaran Satnarkoba Polres Tabanan yang dipimpin AKP Kadek Darmawan telah mengungkap empat kasus dengan enam tersangka. Barang bukti yang disita berupa 13 paket SS 69,72 gram dan 24 butir pil ekstasi.

Bacaan Lainnya

Para tersangka yang ditangkap, antara lain berinisial GW (29) dan KP (31), keduanya beralamat di Tabanan. Menyusul KS (45) dan MS (36) juga beralamat di Tabanan. DD (35) dari Klungkung, dan YG (37) dari Jawa. “Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya residivis dalam kasus yang sama sebelumnya,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, saat merilis kasus tersebut.

Sementara dalam pelaksanaan Operasi Antik Agung 2025, tercatat lima kasus yang terungkap, dengan tujuh orang tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 276 paket SS 50,18 gram.

Baca juga :  Kamis Ini, Menpora Gelar Pertemuan Virtual dengan PSSI, LIB, Klub hingga Suporter

Para tersangka yang ditangkap, antara lain berinisial G (27) dan D (27) dari Jawa, S (44) residivis tiga kali beralamat di Tabanan, K (25) asal Jawa, N (37) dan B (31) juga dari Jawa, serta KG (33) beralamat di Tabanan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Chandra juga mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak coba-coba terlibat dengan narkoba. “Begitu pula jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkoba, kami harapkan segera melapor. Masyarakat yang melapor kepada kami tak usah khawatir, karena kami merahasiakan identitas pelapor,” tegasnya. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.