BANGLI – Seorang satpam vila di Badung, I Ketut Budi Kertia (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Bangli. Ia diringkus di pinggir Jalan Tirta Pegat, Banjar Kawan, Kelurahan Kawan, Bangli.
Pria asal Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, itu ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di kotak kaca mata warna coklat di dalam tas selempangnya.
Kasatnarkoba Polres Bangli, AKP I Nyoman Sudarma, Rabu (9/6/2021) mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 21.55.
Kronologis penangkapan diterangkan Sudarma, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Tirta Pegat, Banjar Kawan, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, diduga kerap terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba melakukan lidik.‘’Pada hari itu kami temukan ada seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan berhenti di pinggir Jalan Tirta Pegat,’’ sebut Sudarma.
Menurut pengakuan pelaku, sabu itu ia beli dari seseorang yang berada di Lapas Kerobokan bernama Komang. Sabu itu ditempel di seputaran Gatsu Denpasar.
Atas perbuatannya, I Ketut Budi Kertia disangkakan Pasal 132 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling banyak Rp8 miliar. gia






















