POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Pemkab Karangasem menegaskan tidak berwenang menghibahkan lahan aset Pemprov Bali kepada pihak lain. Pernyataan itu sebagai respons adanya permohonan hibah lahan dan bangunan untuk pembangunan Pos TNI AL di Kecamatan Manggis, Karangasem. Pun ada anggota DPD RI menyurati Pemkab agar menghibahkan tanah dan bangunan bekas kantor UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan Karangasem tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, Senin (21/8/2023) mengaku Pemkab tidak bisa menghibahkan lahan dan bangunan dimaksud. Pertimbangannya, lahan tersebut bukan aset milik Pemkab Karangasem, tapi milik Pemprov Bali. Di atas lahan Pemprov itu berdiri bangunan kantor UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan Karangasem. Hingga saat ini kantor tersebut masih digunakan Pemkab sebagai gudang penyimpanan logistik.
“Terutama logistik untuk keperluan kegiatan kesehatan hewan dalam mendekatkan pelayanan kepada petani/peternak, dan mempermudah pendistribusian di wilayah Kecamatan Manggis,” jelas Ardika.
Terkait permasalahan ini, paparnya, Pemprov Bali sebenarnya telah menggapi dengan mengeluarkan surat nomor B.13.032/2976/P.BMD/BPKAD, tanggal 14 April 2023. Secara prinsip, Pemprov belum dapat mempertimbangkan permohonan hibah dari Komandan Lanal Denpasar sesuai surat nomor: B/187/1IV/2023 tanggal 6 April 2023, karena aset tanah dan gedung masih digunakan menunjang tugas dan fungsi Pemkab Karangasem.
Bupati Karangasem, sambungnya, juga mengumpulkan seluruh OPD untuk membahas masalah ini. “Pemkab selalu berkoordinasi dengan Pemprov Bali untuk mempertimbangkan solusi yang memungkinkan, dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” lugasnya.
Lebih jauh disampaikan, Pemkab selalu menjalin komunikasi baik dengan jajaran TNI AL, dan Pemkab juga memfasilitasi penggunaan sementara tanah milik Pemkab serta bangunan untuk Pos TNI AL. Lokasi bangunan di areal Rest Area Candidasa sebagai Pos TNI AL dalam rangka pemantauan perairan alur laut kepulauan sejak 19 Oktober 2009, dan masih digunakan sampai sekarang.
Menyikapi persoalan ini, dia mendaku akan digelar rapat lagi dengan mengundang pimpinan di Pemkab Karangasem, Pemprov Bali dan TNI AL. “Semoga ada solusi baik untuk mengakomodir kebutuhan TNI AL di Karangasem,” tandasnya. nad
























